Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seorang Bule Rusia Diusir dari Bali Usai Dipenjara karena Kasus Narkoba

Seorang Bule Rusia Diusir dari Bali Usai Dipenjara karena Kasus Narkoba Seorang bule asal Rusia diusir dari Bali. Istimewa

Merdeka.com - Seorang pria asal Rusia berinisial AF (27) dideportasi oleh petugas Imigrasi Bali, setelah menjalani hukuman selama dua tahun atas kasus narkotika jenis sabu dan ganja.

Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, AF dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dia menyebutkan, dalam ketentuan itu disebutkan bahwa Imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.

"Dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan. Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata Anggiat, Rabu (15/3).

Dia menyampaikan, bahwa bule tersebut datang ke Indonesia pada Januari 2019 dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya. Tujuan bule itu pergi ke Indonesia yaitu untuk berlibur di Bali.

Kemudian berselang lama dari kedatangannya, pria bertubuh besar ini dicokok kepolisian di depan Kantor Polsek Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, karena memiliki sabu seberat 1.86 gram dan ganja seberat 8.16 gram.

"Atas perbuatannya tersebut, AF divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan putusan dua tahun penjara," imbuhnya.

Kemudian setelah menjalani masa hukumannya selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bangli, AF dinyatakan bebas pada tanggal 30 Januari 2023 dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian.

Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menyerahkan AF ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada tanggal 31 Januari 2023 untuk diamankan sambil diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Selanjutnya, setelah diamankan selama 43 hari dan telah siapnya administrasi, maka bule tersebut dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif, sehingga pendeportasian dapat dilakukan sesuai jadwal dan diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada pukul 19.50 WITA, Selasa (14/3) malam dengan tujuan akhir negara Rusia.

Bule tersebut saat dideportasi dikawal ketat oleh tiga petugas Rudenim Denpasar sampai memasuk pesawat.

"AF yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Anggiat.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi

Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.

Baca Selengkapnya
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar

Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Bikin Resah, Bule Rusia Ngamuk Rusak Restoran di Bali Pakai Kapak
Bikin Resah, Bule Rusia Ngamuk Rusak Restoran di Bali Pakai Kapak

Bule Rusia ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta, Bali. Dia ditangkap karena melakukan perusakan di restoran pakai kapak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing

Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Parah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau
Parah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau

Dua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.

Baca Selengkapnya
Nasib Puluhan Warga Dukuh Pakis Surabaya usai Rumahnya Digusur, Sempat Numpang Tetangga
Nasib Puluhan Warga Dukuh Pakis Surabaya usai Rumahnya Digusur, Sempat Numpang Tetangga

Korban penggusuran Dukuh Pakis curhat nasib yang ia alami usai rumahnya digusur. Ia kebingungan hendak tinggal di mana.

Baca Selengkapnya
5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran
5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran

Kelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)

Baca Selengkapnya
Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku
Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku

Polisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.

Baca Selengkapnya