Seorang Bule Rusia Diusir dari Bali Usai Dipenjara karena Kasus Narkoba
Merdeka.com - Seorang pria asal Rusia berinisial AF (27) dideportasi oleh petugas Imigrasi Bali, setelah menjalani hukuman selama dua tahun atas kasus narkotika jenis sabu dan ganja.
Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, AF dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dia menyebutkan, dalam ketentuan itu disebutkan bahwa Imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.
"Dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan Perundang-undangan. Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata Anggiat, Rabu (15/3).
Dia menyampaikan, bahwa bule tersebut datang ke Indonesia pada Januari 2019 dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya. Tujuan bule itu pergi ke Indonesia yaitu untuk berlibur di Bali.
Kemudian berselang lama dari kedatangannya, pria bertubuh besar ini dicokok kepolisian di depan Kantor Polsek Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, karena memiliki sabu seberat 1.86 gram dan ganja seberat 8.16 gram.
"Atas perbuatannya tersebut, AF divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan putusan dua tahun penjara," imbuhnya.
Kemudian setelah menjalani masa hukumannya selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bangli, AF dinyatakan bebas pada tanggal 30 Januari 2023 dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian.
Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menyerahkan AF ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada tanggal 31 Januari 2023 untuk diamankan sambil diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Selanjutnya, setelah diamankan selama 43 hari dan telah siapnya administrasi, maka bule tersebut dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif, sehingga pendeportasian dapat dilakukan sesuai jadwal dan diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada pukul 19.50 WITA, Selasa (14/3) malam dengan tujuan akhir negara Rusia.
Bule tersebut saat dideportasi dikawal ketat oleh tiga petugas Rudenim Denpasar sampai memasuk pesawat.
"AF yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Anggiat.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaBule Rusia ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta, Bali. Dia ditangkap karena melakukan perusakan di restoran pakai kapak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaDua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca SelengkapnyaKorban penggusuran Dukuh Pakis curhat nasib yang ia alami usai rumahnya digusur. Ia kebingungan hendak tinggal di mana.
Baca SelengkapnyaKelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca Selengkapnya