Sentilan Wapres JK soal usaha Setya Novanto lolos dari jeratan KPK
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengajukan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setya Novanto menggugat UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pasal 12 dan 46 ayat 1 dan ayat 2 tentang pencekalan dan penyidikan.
Gugatan itu diajukan Setya Novanto yang menolak diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Politikus Golkar ini berkilah kapasitasnya sebagai ketua DPR mengharuskan pemeriksaan atas seizin Presiden.
Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menilai Pasal 46 Ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Undang-undang 1945 Pasal 20 a Ayat 3 tentang Hak Imunitas anggota DPR. Sementara Pasal 12 UU KPK tentang pencekalan dinilai bertentangan dengan Pasal 16 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Jadi alasannya adalah kita sudah ajukan JR (Judicial Review, uji materi) di MK (Mahkamah Konstitusi). Menunggu hasil keputusan dari JR," ujar Frederich, Selasa (14/11).
Judicial Review yang diajukan Setya Novanto itu mendapat sentilan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Wapres JK melihat gugatan itu sebagai upaya Setya Novanto untuk menyelamatkan diri dari jeratan hukum.
"Itu ya namanya usaha. Banyak orang berusaha untuk bebas dengan cara bermacam-macam," kata Wapres JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/11).
JK sama sekali tak menyoal 'perlawanan' Setnov dengan mengajukan uji materi atas UU KPK. Sebab, setiap warga negara diperbolehkan mengajukan uji materi UU ke MK.
Mantan Ketum Partai Golkar ini hanya heran dengan langkah Setya Novanto mengajukan uji materi Undang-undang KPK. Apalagi, gugatan ini dilayangkan Novanto ke MK di tengah pengusutan kasus korupsi e-KTP.
"Pertanyaannya kenapa baru diajukan? Itu pertanyaannya kan," ujar JK.
JK tak ingin berkomentar jauh. Dia mempersilakan Novanto mengajukan uji materi UU KPK, asalkan sesuai dengan prosedur yang berlaku di MK.
"Ya selama itu hukum membolehkan ya kita tidak melarangnya. Jadi semua orang yang mempunyai legal standing boleh mengajukan ke MK. Kalau tidak setuju, merasa dirugikan oleh UU yang ada," ujarnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnya