Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selidiki kasus BLBI, KPK periksa Rizal Ramli

Selidiki kasus BLBI, KPK periksa Rizal Ramli Rizal Ramli. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melanjutkan penyelidikan baru dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hari ini, mereka memanggil mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Rizal Ramli untuk dimintakan keterangan.

Rizal tiba pukul 10.05 WIB, menumpang mobil SUV Lexus hitam bernomor polisi B 306 JG. Sebelum diperiksa, dia sempat memberikan pernyataan.

"Betul saya dipanggil dalam rangka penyelidikan kasus BLBI. Minggu lalu kan Pak Kwik (Kian Gie)," kata Rizal kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/4).

Rizal berharap dengan penyelidikan baru kasus BLBI itu, KPK bisa mengungkap sepenuhnya perkara beberapa tahun silam itu. Dia pun ingin lembaga antikorupsi itu bisa mendapatkan kembali aset negara yang dicuri.

Menurut Rizal, anggaran pemerintah masih tersedot buat membayar bunga subsidi BLBI. Padahal menurut dia, anggaran negara diperlukan buat membiayai hal lain, seperti pendidikan, produksi bahan bakar minyak, dan lainnya.

Pekan lalu, KPK sudah meminta keterangan Mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie. Dia juga dimintai keterangan terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL).

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, juga pernah mengusut kasus BLBI, khususnya tentang kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dan proses dilakukan pejabat negara dalam penerbitan SKL. Antasari berpendapat jika ada proses SKL yang tidak sesuai ketentuan, KPK akan merekomendasikan agar kasus BLBI itu diusut lagi.

BPPN menerbitkan SKL berdasarkan Inpres No 8/2002 yang dikenal dengan Inpres tentang Release and Discharge. Isinya berupa pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya. Namun SKL juga menyebutkan adanya tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Periksa Mantan Suami Olla Ramlan Terkait Kasus Pengadaan Katalis di PT Pertamina

KPK Periksa Mantan Suami Olla Ramlan Terkait Kasus Pengadaan Katalis di PT Pertamina

Empat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Periksa Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Terkait Izin Tambang Nikel di Malut

KPK Buka Peluang Periksa Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Terkait Izin Tambang Nikel di Malut

KPK akan meminta klarifikasi Menteri Bahlil Lahadalia terkait perizinan pertambangan nikel

Baca Selengkapnya