Selama 2 bulan, Bea Cukai Banten amankan potensi kerugian negara Rp 17 M
Merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, melakukan 26 penindakan dalam kurun dua bulan sejak Januari hingga Februari 2018. Dari 26 penindakan itu, berhasil diamankan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp 17 miliar lebih.
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Banten, Decy Arifinsjah menerangkan, dari 26 hasil penindakan tersebut, 3 di antaranya merupakan penindakan terhadap komoditi tekstil barang impor, 8 penindakan penjualan minuman beralkohol ilegal, 11 penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal, 2 penindakan terhadap importasi barang modal dan minuman keras ilegal.
"Total ada 7.743 item produk tekstil, 2.903.960 barang hasil tembakau dan 14.940 botol minol lokal, serta 13.884 minol impor, dengan nilai barang mencapai Rp 8 miliar dari 26 penindakan tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 17 miliar lebih," terang Decy di Kanwil DJBC Banten, BSD, Tangerang Selatan, Selasa (6/3).
Decy menambahkan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan hasil penindakan itu. Di antaranya berupa 4 truk, 161 batang kayu, 17 lembar fiber, 1.700 kelapa yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.
"Jadi minol impor ini mereka bawa di dalam truk dan ditutup dengan kayu balok, papan dan kelapa. Untungnya petugas kami jeli dan menemukan ribuan botol minol," terang Decy.
Ditambahkan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, dalam upaya penyelundupan minol ini, pihaknya melakukan pengungkapan di Pelabuhan Merak dan di rest area Karang Tengah, kota Tangerang.
"Jadi berdasarkan pengintaian petugas, 4 truk ini membawa minol impor ilegal dari Jambi, 3 truk kami amankan di Pelabuhan Merak, satu di Rest Area karang Tengah karena berusaha kabur dari Merak. Kami duga barang ini untuk dikirim ke Jakarta dan sekitarnya," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini
Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Bongkar Koper Penumpang untuk Diperiksa, Mendag: Itu Hal Biasa Saja, Kenapa Mesti Ribut
Zulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaAturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Yogyakarta Hibahkan Lima Kendaraan untuk Kegiatan Sosial
Hal ini guna mendukung keberlangsungan manfaat barang milik negara
Baca SelengkapnyaBea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target
Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaBenar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah
Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca Selengkapnya