Selain Vanessa Angel, Ada 45 Artis yang Terlibat Prostitusi Online
Merdeka.com - Polda Jawa Timur terus mendalami kasus prostitusi online artis yang melibatkan dua artis Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, berdasarkan pengembangan yang dilakukan, diketahui ada 45 artis yang terlibat prostitusi online di bawah asuhan dua muncikari ES dan TN.
"Saya sampaikan di sini memang betul ada, kami melakukan penyidikan kasus prostitusi online dan sudah ada dua tersangka dan sudah ada dua yang kita tahan dan dua yang kita proses sementara. Kemarin sudah kami ambil keterangan dan tadi malam tim penyidik sudah melakukan pengembangan, bukan cuma dua tapi ada 45 oknum artis yang terlibat langsung di 2 mucikari ini dengan tugasnya masing," katanya di Polda Jatim, Senin (7/1).
Tak cuma itu, pihaknya juga mengaku sudah memegang 100 nama model majalah Popular yang juga masuk jaringan prostitusi online ES dan TN.
"Nama-nama kita sudah pegang ada 100 nama dari majalah Popular, iklan dll," katanya.
Menurutnya, ES dan TN memiliki tugas masing-masing dalam jaringan prostitusi online tersebut.
Seperti diketahui, dalam kasus prostitusi online artis yang melibatkan dua artis Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila, Polda Jatim telah menetapkan dua orang menjadi tersangka yakni ES dan TN. Keduanya merupakan muncikari.
Dirkrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menerangkan kedua tersangka tersebut berperan mempromosikan para artis atau selebgram melalui media sosial khususnya instagram.
"Kemudian kedua muncikari tersebut memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi," kata Yusep.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 27 ayat (1) jungto Pasal 45 ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE. Mereka juga diancam dengan Pasal 296 jungto Pasal 506 KUHP.
Namun, pengusaha berinisial R, pria hidung belang yang memesan Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila, dipastikan lolos dari jeratan hukum. Sebab, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dianggap dapat menjerat pemakai atau pengguna jasa prostitusi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, tidak ada pasal regulasi dalam undang-undang, ketika seseorang memakai jasa prostitusi.
"Dalam undang-undang memang tidak ada regulasi. Kita ini kan hanya menjalankan regulasi," ujarnya, Senin (7/1).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pacar Terlibat Prostitusi Online, Mahasiswa di Makassar Tewas Ditikam Laki-Laki Hidung Belang
Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
Baca SelengkapnyaPasang Foto Orang Lain buat Prostitusi Online, Wanita Open BO Digeruduk & Dilabrak Sama Orang di Dalam Foto
Viral seorang wanita open BO sengaja pakai foto orang lain untuk tarik pelanggan, berakhir dilabrak pemilik foto asli.
Baca SelengkapnyaRumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tiga Sosok Menantu Para Jenderal Aktif di Polri, Cantik dan Berprestasi Suaminya Sama-Sama Perwira Polisi
Berikut tiga sosok menantu para Jenderal aktif di Polri dan suaminya sama-sama perwira Polisi.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Siskaeee dan Pemeran Film Porno Kelasbintang Diperiksa 8-9 Januari
Sedangkan untuk tersangka pemeran pria yang telah diketahui inisialnya adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Baca SelengkapnyaPelanggan Jasa Hiburan Hanya Dinikmati Orang Kaya, Hotman Paris: Itu Pendapat Paling Bodoh
Pendapat tersebut hanya alasan munafik yang dipakai untuk mematikan bisnis hiburan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaNarkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan
Baca SelengkapnyaTerungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas
Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur
Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca Selengkapnya