Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selain Pidana, 5 Komisioner KPU Palembang Nonaktif juga Disidang DKPP

Selain Pidana, 5 Komisioner KPU Palembang Nonaktif juga Disidang DKPP Ilustrasi KPU. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Selain menjalani pengadilan pidana, lima komisioner KPU Palembang nonaktif juga akan disidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka diadukan lantaran kekurangan surat suara sehingga banyak pemilih tak bisa mencoblos pada Pemilu 17 April 2019.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi bahwa sidang perdana digelar di kantor Bawaslu Sumsel, Jumat (12/7). Agendanya adalah pemeriksaan perdana dugaan pelanggaran kode etik.

"Ya, kelimanya dibawa ke DKPP, besok mulai sidangnya," ungkap Kelly, Kamis (11/7).

Dijelaskannya, untuk sementara status lima komisioner KPU Palembang dinonaktifkan karena tengah berperkara pidana Pemilu. Hanya saja, pihaknya menyayangkan kasus ini masuk ke ranah pidana bukan DKPP.

"Karena sudah pernah disampaikan oleh Profesor Harjono kalau permasalahan ini jalurnya salah dibawa ke pidana, harusnya ke DKPP," ujarnya.

Terlepas itu, kata dia, pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Kelly optimistis kelima terdakwa tidak bersalah dan kasusnya hanya kode etik. Jika dinyatakan bersalah, kelima komisi KPU Palembang bisa saja dicopot dari jabatannya.

"Ya bisa pemberhentian (pemecatan), itu sanksi beratnya," kata dia.

Diketahui, lima komisioner KPU Palembang tengah menjalani sidang dugaan tindak pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang yang dimulai sejak Jumat (5/7). Sidang bakal digelar secara maraton selama tujuh hari kerja.

Para terdakwa, yakni Ketua KPU Palembang Eftiyani, Komisioner Divisi Teknis Alex Barzili, Komisioner Divisi Syafaruddin Perencanaan Data dan Informasi Adam, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Malik, serta Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Yetty Oktarina.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa lima terdakwa menghilangkan hak pilih warga sesuai Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang kehilangan hak pilih dalam pemilu pada 17 April 2019.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Divonis DKPP Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Sindir Legitimasi Pencalonan Paslon 2
KPU Divonis DKPP Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Sindir Legitimasi Pencalonan Paslon 2

elanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Pengurus Dikabarkan Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata PPP dan TKN
Sejumlah Pengurus Dikabarkan Dukung Prabowo-Gibran, Ini Kata PPP dan TKN

Sejumlah kader PPP dikabarkan bakal mendukung pasangan calon nomor urut dua Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
Respons Gibran soal KPU Langgar Kode Etik Atas Pencalonannya
Respons Gibran soal KPU Langgar Kode Etik Atas Pencalonannya

DKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran etik.

Baca Selengkapnya