Selain Pidana, 5 Komisioner KPU Palembang Nonaktif juga Disidang DKPP
Merdeka.com - Selain menjalani pengadilan pidana, lima komisioner KPU Palembang nonaktif juga akan disidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka diadukan lantaran kekurangan surat suara sehingga banyak pemilih tak bisa mencoblos pada Pemilu 17 April 2019.
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi bahwa sidang perdana digelar di kantor Bawaslu Sumsel, Jumat (12/7). Agendanya adalah pemeriksaan perdana dugaan pelanggaran kode etik.
"Ya, kelimanya dibawa ke DKPP, besok mulai sidangnya," ungkap Kelly, Kamis (11/7).
Dijelaskannya, untuk sementara status lima komisioner KPU Palembang dinonaktifkan karena tengah berperkara pidana Pemilu. Hanya saja, pihaknya menyayangkan kasus ini masuk ke ranah pidana bukan DKPP.
"Karena sudah pernah disampaikan oleh Profesor Harjono kalau permasalahan ini jalurnya salah dibawa ke pidana, harusnya ke DKPP," ujarnya.
Terlepas itu, kata dia, pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Kelly optimistis kelima terdakwa tidak bersalah dan kasusnya hanya kode etik. Jika dinyatakan bersalah, kelima komisi KPU Palembang bisa saja dicopot dari jabatannya.
"Ya bisa pemberhentian (pemecatan), itu sanksi beratnya," kata dia.
Diketahui, lima komisioner KPU Palembang tengah menjalani sidang dugaan tindak pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang yang dimulai sejak Jumat (5/7). Sidang bakal digelar secara maraton selama tujuh hari kerja.
Para terdakwa, yakni Ketua KPU Palembang Eftiyani, Komisioner Divisi Teknis Alex Barzili, Komisioner Divisi Syafaruddin Perencanaan Data dan Informasi Adam, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Malik, serta Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Yetty Oktarina.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa lima terdakwa menghilangkan hak pilih warga sesuai Pasal 554 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang kehilangan hak pilih dalam pemilu pada 17 April 2019.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
elanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaSejumlah kader PPP dikabarkan bakal mendukung pasangan calon nomor urut dua Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran etik.
Baca Selengkapnya