Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selain Kuat Maruf, Bripka RR Juga Dituntut 8 Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selain Kuat Maruf, Bripka RR Juga Dituntut 8 Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J Sidang Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR selama 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan 8 tahun penjara Bripka RR sama dengan dituntut JPU terhadap Kuat Maruf.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal pidana penjara selama delapan. Dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," kata JPU saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Tuntutan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Pertimbangan JPU

Dalam pertimbangannya, JPU melihat unsur sengaja Bripka RR bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf untuk merampas nyawa Brigadir J. Bripka RR dinilai JPU mengetahui niat jahat Ferdy Sambo menembak Brigadir J namun tak berupaya mencegah perbuatan tersebut.

"Yaitu terlihat dari sikap terdakwa yang sejak awal sudah mengetahui niat jahat dari saksi Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.

Sehingga, JPU meyakini apa yang diuraikan perbuatan Bripka RR tersebut jelas adanya unsur sengaja, pengetahuan dan ada rencana lebih dulu dalam proses menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

"Namun sesama rekan penegak hukum, dan sesama rekan ajudan justru sama sekali tidak berusaha melakukan upaya untuk mencegah agar perbuatan jahat tersebut terjadi," tambahnya.

Alhasil, JPU meyakini dalam pesan tersirat adanya unsur kesengajaan yang dilakukan Bripka RR untuk merampas nyawa korban Brigadir J. Meski sempat menolak menembak, namun Bripka RR menyatakan siap untuk backup Ferdy Sambo ketika penembakan.

"Oleh karena terdakwa wajib mempertanggungjawabkan. Maka harus dijatuhkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," jelasnya.

Dakwaan Bripka RR

Adapun dalam perkara ini, Bripka RR didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Secara bersama-sama, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Bripka RR Tak Merasa Bersalah

Seperti diketahui sebelumnya, Bripka Ricky Rizal (RR) menegaskan kalau dirinya tidak merasa bersalah atas tewasnya Brigadir J. Hal itu ia ungkap saat ditanya hakim soal perasaannya atas peristiwa tersebut.

"Kami ingin tahu bagaimana perasaanmu sekarang?" tanya hakim saat sidang pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1).

"Saya merasa sedih atas semua yang saya alami," jawab Bripka RR

"Hanya sedih?" tanya hakim kembali.

"Siap yang mulia," kata Bripka RR membenarkan.

"Selain itu, selain merasa sedih?" cecar hakim.

"Saya tidak menyangka saya harus mengalami seperti ini," ucapnya.

Karena heran dengan jawaban Bripka RR yang tidak ada rasa bersalah atas kejadian ini. Hakim pun bertanya yang dijawab Bripka RR kalau rasa yang dialaminya lebih ke penyesalan atas tewasnya Brigadir J.

"Kamu tidak merasa bersalah apa tidak?" ungkit hakim.

"Saya menyesali," ucap Bripka RR.

"Jangan, pertanyaan saya dijawab! Kamu merasa bersalah apa tidak?" tanya hakim meninggi.

"Mohon izin yang mulia, bersalah atas apa?" kata Bripka RR bertanya balik.

"Atas kejadian ini ada bersalah enggak?" ujar Hakim.

"Kalau bersalah saya lebih menyampaikan ke menyesali kejadian seperti ini," ucap Bripka RR.

Bripka RR menyatakan penyesalan yang dialami, lebih kepada insiden penembakan Brigadir J yang harus terbunuh. "Atas kejadian seperti ini harus terbunuh almarhum Yosua," ucapnya.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Maruarar Sirait Keluar dari PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko: Beliau Militan, Keluarganya 'Merah Betul'

Maruarar Sirait Keluar dari PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko: Beliau Militan, Keluarganya 'Merah Betul'

Budiman sendiri mantan kader PDIP yang dipecat usai terang-terangan mendukung Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Curhat Heru Budi ke AHY:  Bebannya Berat Pak Menteri, Banjir Semata Kaki Disalahin Pj Gubernurnya

Curhat Heru Budi ke AHY: Bebannya Berat Pak Menteri, Banjir Semata Kaki Disalahin Pj Gubernurnya

Heru curhat ke AHY soal banyaknya beban selama menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta

Baca Selengkapnya
Ini Solusi Ampuh Pj Gubernur DKI Heru Budi Atasi Banjir di Jakarta

Ini Solusi Ampuh Pj Gubernur DKI Heru Budi Atasi Banjir di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta akan memantau faktor terjadinya banjir dan kesiapan pompa saat dibutuhkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jubir Prabowo Bantah Anggaran Kemenhan Rp700 T untuk Alutsista Bekas: Itu Omon-Omon Bohong Anies

Jubir Prabowo Bantah Anggaran Kemenhan Rp700 T untuk Alutsista Bekas: Itu Omon-Omon Bohong Anies

Jubir Menhan Prabowo Subianto Dahnil Anzar Simanjuntak menilai Anies Baswedan telah mengarang cerita soal anggaran alutsista bekas

Baca Selengkapnya
Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir

Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir

Prabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.

Baca Selengkapnya
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga

Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Diteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai

Diteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai

Ganjar mengajak makan siang pendukung capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang meneriakinya di jalan.

Baca Selengkapnya