Selain kasus PLN, Dahlan Iskan juga dibidik pengadaan mobil listrik
Merdeka.com - Dahlan Iskan harus berurusan dengan penegak hukum usai lengser dari kursi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tak butuh waktu lama sejak diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembangunan mega proyek 21 Gardu Induk Listrik, Dahlan langsung ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasus Dahlan ini bermula ketika bos Jawa Pos Grup ini menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1,063 triliun pada tahun 2011-2013 saat menjadi Dirut PLN. Dalam pembangunan proyek PLN di Jawa, Nusa Tenggara Barat dan Bali, ternyata negara mengalami kerugian hingga Rp 33,2 miliar.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa melihat, Dahlan Iskan tersandung kasus korupsi gara-gara lahan proyek gardu listrik. Akibatnya, proyek menjadi terkatung-katung dan dianggap merugikan negara.
"Ceritanya Pak Dahlan itu kan pembebasan lahan, persoalannya sekarang yang terkena kasus Pak Dahlan itu kan soal lahannya enggak beres-beres" ujar Fabby dalam diskusi Energi Kita yang digelar merdeka.com, RRI, IJTI, IKN dan Sewatama di Restoran Bumbu Desa, Jakarta Pusat, Minggu (7/6) lalu.
Sulitnya pembebasan lahan dalam sejumlah proyek besar dinilai Fabby lantaran masyarakat sekitar proyek acap kali mengharapkan kompensasi tinggi.
"Karena orang mengharapkan kompensasi tinggi. Menurut saya, kalau lahan-lahan itu enggak dibereskan, enggak akan beres proyek itu," tuturnya.
Sebelumnya Kejati sudah menetapkan 15 orang tersangka atas kasus yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara ini.
Para tersangka pun kini disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Rupanya tak hanya dalam kasus PLN saja Dahlan Iskan terbelit kasus korupsi. Apa lagi kasus yang menjerat pemenang konvensi capres Demokrat ini?
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaMobil Listrik Terlaris di Indonesia 2023, Ada Pemain Baru Mentas
Penjualan mobil listrik berbasis baterai di Indonesia terus bertumbuh, sejak insentif PPN dari pemerintah bagi BEV yang dirakit lokal.
Baca SelengkapnyaSejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan
PLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kecelakaan di Puncak Libatkan 5 Mobil
Terekam akibat kecelakaan tersebut sejumlah kendaraan nampak ringsek dan berada di sisi-sisi jalan.
Baca SelengkapnyaPemakaian Listrik Ilegal Rugikan Negara Rp4,9 Triliun, Modusnya Ada yang Mengakali Meteran
Ainul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaJelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor
Jelang Perayaan Hari Raya PLN mencatat terdapat sebanyak 9 kasus gangguan listrik akibat penjor yang menyentuh kabel listrik di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKenali, Ini Cara Bedakan Pelat Mobil Dinas TNI Asli dan Palsu Jangan Terkecoh
Jangan sampai terkecoh, ini cara membedakan pelat mobil dinas TNI yang asli dan palsu
Baca SelengkapnyaIriana Acungkan Dua Jari, PDIP: Mobil Negara Enggak Boleh buat Kampanye
Menyusul aksi Iriana yang mengacungkan dua jari dari dalam mobil Kepresidenan
Baca SelengkapnyaDalih Sengatan Listrik di Pondok Pesantren
Penganiayaan yang menyebabkan santri meninggal dunia kembali berulang. Kali ini dipicu uang Rp10.000 dan pihak pesantren terkesan menutupinya.
Baca Selengkapnya