Selain Elda, Kejagung tahan dua tersangka korupsi Bank Jabar
Merdeka.com - Kejaksaan Agung menahan dua tersangka dugaan penyelewengan kredit PT Bank Jabar dan Banten (BJB) Cabang Surabaya yang merugikan keuangan negara Rp 55 miliar di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Kedua tersangka yang ditahan itu yakni Eri Sudewa Dulah (Manager Komersial Bank Jabar Banten Cabang Jatim) dan Deni Pasha Satari (Direktur Komersial PT E Farm).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya. "Mereka ditahan pada pukul 19.00 WIB," katannya di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Rabu (22/5).
Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni YS (Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP), DPS (Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (mantan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia), ESD (Manajer Komersial Bank BJB Cabang Surabaya) dan EDA (Komisaris PT RNM).
Dugaan korupsi tersebut bermula dari Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya yang memberikan kredit senilai Rp 55 miliar untuk pengadaan bahan baku ikan ke PT CIP. Sebenarnya PT CIP sendiri bukan bergerak di bidang bahan baku ikan, namun sebelumnya di bidang produsen dan distributor alat pendidikan. Saat pengajuan kredit, perusahaan tersebut berubah haluan ke bidang bahan baku ikan.
Kemudian untuk memperlancar kinerjanya, PT CIP bekerja sama dengan sejumlah perusahaan yakni PT E Farm Bisnis Indonesia yang tidak lain anak perusahaan label BUMN, PT Sang Hyang Seri (Persero), PT RNM, PT Dana Simba dan CV Nirwana Indah.
Lalu, kucuran dana itu diselewengkan oleh tersangka YS dan ditransferkan ke perusahaan miliknya PT Cipta Terang Abadi. "Kami menetapkan lima tersangka dalam kasus itu," katanya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Timah
Mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKejagung Terus Dalami Keterlibatan PT UBS dan IGS di Kasus Korupsi Impor Emas
Kejagung telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKejagung Didorong Buru Aktor Intelektual Korupsi Tata Niaga Timah
Kejaksaan Agung menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah
Baca Selengkapnya