Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekjen KONI Mengaku Terpaksa Suap Pejabat Kemenpora Karena Sistem Berbelit-belit

Sekjen KONI Mengaku Terpaksa Suap Pejabat Kemenpora Karena Sistem Berbelit-belit Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy, membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus pemberian suap ke pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Ending mengaku bersalah atas perbuatannya itu.

Di muka persidangan, Ending mengaku menyuap Mulyana selaku Kepala Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga karena terpaksa akibat bobroknya sistem di Kemenpora.

Sistem berbelit-belit dan wajib ada uang pemulus, lanjut Ending, membuat pihaknya buntu sebagai mitra Kemenpora sehingga kalap melakukan suap.

"Pengurus semua mengeluh dan curhat atas lambatnya pencairan dana hibah KONI. Saya dan pengurus follow up pencairan untuk komitmen fee baru bisa dicairkan. Saya terkejut dan berat sebagai Sekjen, dan saya laporkan ke ketua akhirnya memutuskan untuk memberikan sesuai permintaan Miftahul Ulum, sespri menteri," ucap Ending di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Dia juga menyesali sikap KPK yang tidak menerima permohonannya sebagai justice collaborator, saksi pelaku yang bekerja sama dengan penuntut umum.

Padahal menurutnya, segala keterangan sudah ia sampaikan secara jujur, seperti adanya permintaan secara terus menerus dari pihak Kemenpora agar dana hibah segera cair.

Atas fakta tersebut, Ending berharap majelis hakim mempertimbangkan segala keterangannya sekaligus fakta persidangan saat menjatuhkan vonis untuknya nanti.

"Keterangan di sidang sudah saya berikan terang benderang. Permohonan kepada majelis hakim agar memberikan saya keadilan dengan hukuman seadil-adilnya atas tuntutan JPU dan saya meyakini dapat diwujudkan oleh majelis hakim," tandasnya.

Seperti diketahui, Ending dituntut pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 150 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Sementara Bendahara KONI, Jhonny E Awuy dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya dianggap terbukti memberi suap berupa uang Rp 400 juta, satu unit Toyota Fortuner, dan satu unit Samsung Galaxy Note9 kepada Mulyana, Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai pemulus dana hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp 30 miliar dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp 17,971 miliar.

Keduanya dituntut dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 30 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput

Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput

PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.

Baca Selengkapnya
Momen Brigjen TNI Faisol Gagah Sambut Menteri Pensiunan Jenderal Darah Kopassus

Momen Brigjen TNI Faisol Gagah Sambut Menteri Pensiunan Jenderal Darah Kopassus

Komandan Korem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi kedapatan menyambut sosok Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.

Baca Selengkapnya
Jelang Pensiun Prajurit TNI Ini Akan Jualan Es & Bakso, Begini Pesan Mendalam dari Komandan

Jelang Pensiun Prajurit TNI Ini Akan Jualan Es & Bakso, Begini Pesan Mendalam dari Komandan

Perwira TNI beri pesan mendalam ke anak buahnya yang akan masuk masa pensiun. Ternyata ada yang berencana jualan es dan bakso.

Baca Selengkapnya
Momen Menegangkan Komandan Kopaska Turun Tangan saat Dua Prajurit 'Berantem', Tiba-Tiba Ada Ledakan Berujung Haru

Momen Menegangkan Komandan Kopaska Turun Tangan saat Dua Prajurit 'Berantem', Tiba-Tiba Ada Ledakan Berujung Haru

Belum lama ini, dua prajurit Komando Pasukan Katak alias Kopaska terlibat adu fisik.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya