Sekjen KONI Mengaku Terpaksa Suap Pejabat Kemenpora Karena Sistem Berbelit-belit
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy, membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus pemberian suap ke pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Ending mengaku bersalah atas perbuatannya itu.
Di muka persidangan, Ending mengaku menyuap Mulyana selaku Kepala Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga karena terpaksa akibat bobroknya sistem di Kemenpora.
Sistem berbelit-belit dan wajib ada uang pemulus, lanjut Ending, membuat pihaknya buntu sebagai mitra Kemenpora sehingga kalap melakukan suap.
"Pengurus semua mengeluh dan curhat atas lambatnya pencairan dana hibah KONI. Saya dan pengurus follow up pencairan untuk komitmen fee baru bisa dicairkan. Saya terkejut dan berat sebagai Sekjen, dan saya laporkan ke ketua akhirnya memutuskan untuk memberikan sesuai permintaan Miftahul Ulum, sespri menteri," ucap Ending di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
Dia juga menyesali sikap KPK yang tidak menerima permohonannya sebagai justice collaborator, saksi pelaku yang bekerja sama dengan penuntut umum.
Padahal menurutnya, segala keterangan sudah ia sampaikan secara jujur, seperti adanya permintaan secara terus menerus dari pihak Kemenpora agar dana hibah segera cair.
Atas fakta tersebut, Ending berharap majelis hakim mempertimbangkan segala keterangannya sekaligus fakta persidangan saat menjatuhkan vonis untuknya nanti.
"Keterangan di sidang sudah saya berikan terang benderang. Permohonan kepada majelis hakim agar memberikan saya keadilan dengan hukuman seadil-adilnya atas tuntutan JPU dan saya meyakini dapat diwujudkan oleh majelis hakim," tandasnya.
Seperti diketahui, Ending dituntut pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 150 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Sementara Bendahara KONI, Jhonny E Awuy dituntut 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya dianggap terbukti memberi suap berupa uang Rp 400 juta, satu unit Toyota Fortuner, dan satu unit Samsung Galaxy Note9 kepada Mulyana, Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai pemulus dana hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp 30 miliar dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp 17,971 miliar.
Keduanya dituntut dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 30 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaSekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca SelengkapnyaMomen Brigjen TNI Faisol Gagah Sambut Menteri Pensiunan Jenderal Darah Kopassus
Komandan Korem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi kedapatan menyambut sosok Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Sekjen PKB: Desakan Hak Angket di DPR Pekerjaan Sia-Sia, Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu
Eks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca SelengkapnyaJelang Pensiun Prajurit TNI Ini Akan Jualan Es & Bakso, Begini Pesan Mendalam dari Komandan
Perwira TNI beri pesan mendalam ke anak buahnya yang akan masuk masa pensiun. Ternyata ada yang berencana jualan es dan bakso.
Baca SelengkapnyaMomen Menegangkan Komandan Kopaska Turun Tangan saat Dua Prajurit 'Berantem', Tiba-Tiba Ada Ledakan Berujung Haru
Belum lama ini, dua prajurit Komando Pasukan Katak alias Kopaska terlibat adu fisik.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca Selengkapnya