Sekjen Kemensos Klaim Tak Tahu Juliari Minta Fee Bansos Covid ke Pejabat PPK
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Hartono Laras mengklaim bahwa dirinya tak tahu soal adanya permintaan fee bansos Covid-19 dari Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara kepada dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran.
Hal ini disampaikan Hartono Laras ketika dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
"Tidak tahu ada permintaan dari menteri, tidak tahu," kata Hartono saat bersaksi di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/5).
Dalam persidangan, Hartono mengatakan tak tahu terkait fee bansos Covid-19 yang sebagaimana di dakwaan digunakan untuk kegiatan Kementerian Sosial (Kemensos) di Labuan Bajo. Pasalnya dia berujar bahwa kegiayan itu merupakan acara Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial, yang diketahui turut dihadiri penyanyi Cita Citata.
"Kegiatan di Labuan Bajo, adalah kebetulan acaranya adalah Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial," ucap Hartono.
Meski demikian Hartono mengaku dihadapan ketua hakim Mihammad Damis tidak mengetahui soal pembayaran fee kepada Cita Citata sebesar Rp 150 juta. Dia hanya mengetahui, acara itu dianggarkan oleh Ditjen Linjamsos.
"Dari masing-masing Dirjen, nanti Direktorat Jenderal akan berkoordinasi," ucap Hartono.
"Secara umum disampaikan, terkait teknis atau roundown dan pembiayaan itu masing-masing dari Dirjen," tambahnya.
Selain itu, Hartono juga menuturkan, tak mengetahui soal penganggaran senilai Rp 140 juta untuk membeli sejumlah unit telepon genggam. Pasalnya, dia sendiri berujar tidak pernah mendengar penganggaran itu.
"Saya tidak pernah mendengar," pungkasnya.
Sebelumnya, Juliari didakwa menerima suap dengan total mencapai Rp32,482. Uang itu dikumpulkan melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut, Adi Wahyono, serta Matheus Joko Santoso yang ditunjuk sebagai PPK lainnya.
Atas perbuatannya itu, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaKPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaBeredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Selengkapnya