Sekdes di Lebak Terlibat Komplotan Perampok di Bogor, Gasak Harta Korban Rp350 Juta
Merdeka.com - Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Sobang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, berinisial S alias I (40), menjadi satu dari enam anggota komplotan rampok yang beraksi di Kampung Bakan Haruman, Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP M Joni menjelaskan, sekdes itu berperan untuk mengancam korban menggunakan senjata tajam, jika melakukan perlawanan saat ketika komplotan rampok sedang beraksi.
Joni menjelaskan, perampokan yang diwarnai penyekapan itu terjadi pada Rabu, 15 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, kawanan rampok ini masuk ke rumah dengan mencungkil pintu rumah.
"Istri pemilik rumah berteriak dan melakukan perlawanan maka dilakukan penganiayaan oleh para pelaku. Kemudian dia dan suaminya disekap dalam kamar. Salah satu yang mengancam ini oknum sekdes di Lebak, Banten," kata Joni, Kamis (6/2).
Kemudian pelaku yang terdiri dari S alias I (40), AH (23), L (22), S alias E (30), MW (38) dan R (37), menguras isi rumah korban yang memiliki usaha di toko ini.
Barang-barang yang sukses digondol rampok yakni sebuah mobil Toyota Rush, sebuah mobil pick up mitsubishi, sebuah sepeda motor, seperangkat perhiasan emas 30 gram, surat berharga, 3 telepon ponsel, sembako hingga uang tunai Rp9 juta.
"Para pelaku mengikat kaki dan tangan pemilik rumah menggunakan lakban, lalu menodongkan golok serta memukul korban pada bagian kepada dan pundak. Total kerugian yang dialami korban Rp350 juta," ujar Joni.
Para pelaku berhasil di tangkap oleh personel Polsek Cijeruk dan Sat Reskrim Polres Bogor pada tanggal 16, 17, 18 Januari 2020 di wilayah Banten, Sukabumi, Cianjur dan Bogor.
"Satu pelaku dilumpuhkan kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap Dan dari para pelaku didapati sejumlah barang bukti berupa benda yang digunakan ketika mencuri serta barang lainnya milik korban sebuah dus telepon seluler, sebuah golok, sebuah cincin emas beserta suratnya, satu unit telepon seluler, STNK mobil Pick Up merek Mitsubishi, sebuah buku KIR. Satu mobil lain dan sepeda motor barang hasil curian masih kita kejar dari para residivis ini," katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 356 KUHP karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. "Ancaman pidana di atas 10 tahun," tegas Joni.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pelaku merupakan komplotan sudah sering beraksi di Depok dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaGeger Sampah Warga BSD Tangerang Dibuang Ilegal Bikin Warga Bogor Resah, Polisi Turun Tangan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKorban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaTiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca SelengkapnyaPrabowo kampanye akbar dengan berkeliling di Majalengka dan Bogor
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya