Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekdaprov hingga Pimpinan DPRD Jatim Bakal Bersaksi Terkait Kasus Suap Dana Hibah

Sekdaprov hingga Pimpinan DPRD Jatim Bakal Bersaksi Terkait Kasus Suap Dana Hibah Sidang kasus suap dana hibah DPRD Jatim. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Pimpinan DPRD hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim rencananya akan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi suap dana hibah sebesar Rp39,5 miliar, yang menjerat Wakil Ketua DPRD nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak. Mereka akan dihadirkan di antara 130 saksi yang ada dalam berkas perkara tersebut.

Rencana pemanggilan sejumlah pimpinan dewan hingga Sekda Pemprov Jatim ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto. Arif menyatakan, terdakwa Sahat tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan perkara dana hibah tersebut. Oleh karenanya, sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Selasa, 30 Mei mendatang langsung dengan agenda pemeriksaan saksi. Karena yang bersangkutan tidak mengajukan eksepsi," kata Arif, Selasa (23/5).

Arif menjelaskan, bahwa dalam berkas perkara diakuinya ada 130 saksi yang akan dihadirkan. Dari 130 saksi itu, beberapa di antaranya terdiri dari pimpinan DPRD Jatim mulai dari Ketua Kusnadi, Wakil Ketua Anwar Sadad, Anik Maslachah dan Achmad Iskandar. Juga beberapa anggota DPRD Jatim yang diperlukan kesaksiannya.

"Ada beberapa (anggota DPRD Jatim) yang akan jadi saksi. Tentu (empat pimpinan DPRD Jatim) akan kami hadirkan dalam perkara ini. Siapa pun yang menyangkut perkara ini kita akan hadirkan," ujarnya.

Selain dari unsur legislatif, Arif mengakui jika unsur eksekutif juga turut dihadirkan. Beberapa di antaranya adalah Sekda dan mantan Sekda Pemprov Jatim.

"Tentu yang terkait terdakwa kita hadirkan, termasuk Sekda. Siapa pun itu terkait dengan terdakwa kita hadirkan, yang terkait dengan lingkaran pencairan dan proses dana hibah tentu kita hadirkan. Yang tercatat sekda, ada mantan, Pj, dan saat ini," beber Arif.

Dia menambahkan, dua orang penyuap yang sudah divonis 2,5 tahun penjara juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Termasuk pemberi suap yang sudah divonis juga akan dihadirkan," katanya.

Diketahui, dalam sidang dakwaan, JPU KPK menyebut Sahat diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya