Sejumlah Alasan di Balik Pencabutan Laporan kepada Ferdian Paleka
Merdeka.com - Pencabutan laporan terhadap Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar dan M. Aidil terkait konten bantuan sosial berisi sampah karena berbagai faktor. Selain sudah bersepakat untuk berdamai, transgender yang menjadi korban tidak siap untuk menjalani proses persidangan karena tak mau terekspos.
Hal itu disampaikan oleh Reza Rumakat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Menurutnya, para korban enggan mengikuti proses persidangan yang panjang.
Selain itu, pertimbangan lain adalah menghindari ekspose karena menilai status transgender para korban masih dianggap tabu. Sehingga, ia khawatir akan membebani psikologisnya.
"Kondisi tekanan psikis untuk nantinya harus menjadi saksi ketika di pengadilan (menjadi pertimbangan pencabutan laporan. (Mereka menghindari) ekspose karena status transpuan masih tabu dan masih mendapatkan perlakuan diskriminasi," ujar Reza saat dihubungi wartawan, Sabtu (6/6).
Sementara itu, kuasa hukum Ferdian, Rohman Hidayat sebelumnya mengatakan bahwa pencabutan laporan pada 19 Mei 2020 tersebut tidak terlepas dari kata sepakat kedua belah pihak untuk berdamai.
“Suasana ramadhan kemarin kan dimanfaatkan keluarga untuk melakukan perdamaian. Pelapor sendiri tidak ingin perkara ini berlanjut," katanya.
Kembali Viral
Beberapa waktu lalu, tak lama setelah bebas, Ferdian kembali viral melalui video yang direkam diduga oleh teman wanitanya. Dalam video tersebut, Ferdian menyebut betah berada di dalam kamar tahanan.
Rohman Hidayat menjelaskan konteks dari pernyataan kliennya itu adalah bercanda. Terlebih, Ferdian tidak tahu bahwa video itu akan diunggah di media sosial hingga viral.
Meski begitu, ia memastikan sudah menegur kliennya untuk menjaga sikap dan tidak terlalu bereuforia. "Video itu iseng dibuat oleh temannya dan Ferdian sendiri nggak tahu. Tahu-tahu sudah ramai. Ya itu jangan terlalu serius gitu lah. Joke is joke lah, jangan terlalu dipermasalahkan," ujar Rohman.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaPolres Malang langsung menggelar olah TKP di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati
Baca SelengkapnyaCerita petani berhasil panen padi hingga 1 ton di lahan transmigrasi yang ia garap.
Baca SelengkapnyaPerempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca SelengkapnyaMenurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaUsai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaKorban seorang diri dikeroyok para terlapor dengan cara menjambak rambut serta mencakar leher dan tangannya.
Baca Selengkapnya