Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sejarah pelepasan balon udara yang membahayakan dunia penerbangan

Sejarah pelepasan balon udara yang membahayakan dunia penerbangan Balon Udara. ©AFP PHOTO

Merdeka.com - Menerbangkan balon udara merupakan salah satu tradisi masyarakat di beberapa daerah di Jawa Tengah, seperti Wonosobo dan Pekalongan. Biasanya penerbangan balon dilakukan hingga H+7 lebaran.

Awalnya pelepasan balon udara dilakukan oleh warga Indo-Eropa yang menetap di Kota Pekalongan di masa penjajahan Belanda. Ukuran balon bervariasi. Ketinggiannya bisa mencapai 6 meter dengan diameter mencapai 4 meter. Balon dapat terbang hingga 28 ribu kaki.

Tradisi ini sudah berlangsung cukup lama. Balon-balon itu dibuat secara gotong royong dengan meminta sumbangan dari para warga. Biasa warga menerbangkan balon berbahan plastik dan kertas warna warni itu pukul jam 6 sampai 8 pagi.

Ternyata kegiatan yang menimbulkan suka cita bagi masyarakat berdampak negatif. Yang paling membahayakan dari kebiasaan ini dikhawatirkan bisa menimbulkan kecelakaan pesawat.

Bahkan, AirNav Indonesia sampai menerbitkan Notice To Airmen (NOTAM) untuk penerbangan yang melintasi wilayah Jawa Tengah. Hal ini dilakukan menyusul tradisi pelepasan balon udara di beberapa lokasi di Jawa Tengah. Berhamburannya balon-balon udara itu berpotensi membahayakan penerbangan. NOTAM itu berlaku satu minggu ke depan hingga 2 Juli 2017.

AirNav Indonesia telah menyurati Bupati Wonosobo, Eko Purnomo dan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono terkait tradisi tersebut. Sekretaris Perusahaan Airnav Indonesia, Didiet Radityo mengatakan pihaknya meminta bupati dan masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena bisa membahayakan penerbangan.

Langkah lainnya yang dilakukan yaitu berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar menggelar pembinaan hukum atas tradisi tersebut. Tak sampai disitu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Otban Wilayah III Kemenhub untuk penegakan aturan yang juga melibatkan Dan Lanud TNI AU.

Dampak buruk dari balon udara, yakni sebuah rumah milik Suhartono (38) yang berada di Padukuhan Kedongdowo Kulon, Pampang, Paliyan, Gunungkidul nyaris terbakar. Balon udara berdiameter 1,5 meter yang menggunakan api itu sempat membakar beberapa genting rumah Suhartono.

Suhartono mendapati ada sebuah balon udara yang tersangkut di atap rumahnya. Balon udara, sambung Suhartono, berbahan plastik transparan, diameternya sekitar 1,5 meter dan penahan pembakarnya menggunakan kawat.

"Membakarnya menggunakan minyak tanah. Saya tidak tahu darimana asal balon udara tersebut. Tetapi balon itu nyaris membakar rumah saya. Beberapa genting sudah rusak terbakar. Untung segera ketahuan, kalau tidak enggak tahu juga nasib rumah saya bagaimana," keluh Suhartono.

Kepala Kepolisian Daerah Jateng Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono mengatakan ada 20 kasus pelepasan balon udara di sejumlah wilayah Jawa Tengah yang sedang diproses hukum.

"Jawa Tengah ini yang rawan terhadap pelepasan balon udara itu adalah Wonosobo. Selanjutnya, Wonosobo sudah dilakukan sosialisasi terus, sekarang sedang kami tangani untuk proses hukum ada sekitar lima kasus," katanya saat memantau arus balik Lebaran 2017 di Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Minggu.

Sementara itu, di Pekalongan, kata Kapolda, terdapat 15 kasus pelepasan balon yang sedang ditangani. "Kapolres Pekalongan menangani 15 balon yang kemarin disita. Kalau di Pekalongan membahayakan penerbangan lintasan timur," katanya.

Wali Kota Pekalongan, Alf Arslan Djunaid mengatakan wilayahnya merupakan salah satu lintasan penerbangan Jakarta menuju Surabaya atau sebaliknya sehingga menerbangkan balon akan membayakan.

"Kami imbau pada warga tidak usah menerbangkan balon udara atau menyalakan petasan saat perayaan tradisi Syawalan, Minggu (2/7). Kami minta masyarakat merayakan tradisi Syawalan dengan bersilaturakhim atau berkunjung ke tempat objek wisata," katanya.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan bahwa barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara, yang membahayakan pesawat lain, membahayakan penumpang, dan membahayakan masyarakat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Balon Udara Warna Warni Penuhi Langit Pekalongan

Balon Udara Warna Warni Penuhi Langit Pekalongan

Puluhan balon udara dilepas berubah menjadi kanvas berwarna - warni menghiasi langit.

Baca Selengkapnya
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya

Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya

Masyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen

Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen

Meski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.

Baca Selengkapnya
Meninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang

Meninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang

Peristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sekura, Tradisi Masyarakat Lampung Rayakan Lebaran dengan Sukacita

Mengenal Sekura, Tradisi Masyarakat Lampung Rayakan Lebaran dengan Sukacita

Topeng-topeng ini sudah ada sejak zaman Kesultanan Banten ketika menguasai wilayah Sumatra.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Uniknya Tradisi Sambut Lebaran di Bengkulu, Bakar Batok Kelapa dengan Penuh Sukacita

Uniknya Tradisi Sambut Lebaran di Bengkulu, Bakar Batok Kelapa dengan Penuh Sukacita

Tradisi ini biasa dilakukan oleh masyarakat Suku Serawai yang ada di Bengkulu yang dilaksanakan pada malam menjelang Idulfitri.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tradisi Bodho Kupat, Satu Kampung di Lumajang Kompak Jadi Pedagang Janur dan Ketupat

Mengenal Tradisi Bodho Kupat, Satu Kampung di Lumajang Kompak Jadi Pedagang Janur dan Ketupat

Bodho Kupat sendiri merupakan tradisi yang rutin diselenggarakan masyarakat Lumajang ketika memasuki hari ketujuh Lebaran Idulfitri.

Baca Selengkapnya