Sejak tahun 2004, KPK tangkap 643 orang dalam kasus korupsi
Merdeka.com - Budaya korupsi masih mengakar di Indonesia. Sementara kiprah politikus muda belum menunjukkan perubahan signifikan dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mulai melakukan pembenahan paradigma politik. Salah satu upaya lembaga antirasuah adalah, memberikan pelatihan pada generasi muda yang berminat dengan dunia politik.
Pelatihan digelar mulai hari ini, Senin (2/10) hingga empat hari ke depan di Surabaya.
"Kita tahu budaya korupsi memang susah diberantas. Namun apapun itu, KPK tetap memberantasnya," kata Direktur Pendidikan dan Pelayanan KPK Sujanarko di Balai Diklat Provinsi Jawa Timur.
Data dari kanal Anti-Corruption Clearing House (ACCH), sejak tahun 2004 hingga awal Maret 2017, KPK sudah menangkap sekitar 643 orang terduga tindak pidana korupsi.
Para pelaku, sebagian besar adalah politikus, yaitu sekitar 204 orang. Sekitar 127 orang di antaranya adalah anggota DPR dan DPRD, serta 77 orang lainnya berstatus kepala daerah.
Nah, lanjutnya, selain melakukan upaya hukum dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK juga melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pelatihan.
Sujanarko menjelaskan alasan kenapa memberikan pelatihan pada kaum muda, khususnya bagi mereka yang menunjukkan minat dalam dunia politik. Ini karena KPK melihat peran politikus muda yang sangat dominan di dunia politik.
Berdasarkan data keanggotaan di DPR RI periode 2014-2017, lanjutnya, tercatat ada 560 legislator. Sekitar 96 orang atau 17,2 persen, berusia 20 sampai 40 tahun. Rinciannya, 15 orang (2,7 persen) berusia 20-30 tahun, dan 81 orang (15,5 persen) berusia 30 sampai 40 orang.
"Sayangnya dari kiprah para politisi muda ini, nampaknya belum membawa banyak perubahan pada budaya korupsi di Indonesia," ucapnya.
Masih kata Sujanarko, "Pelatihan yang dilakukan ini adalah langkah kongkret yang dilakukan KPK. Beberapa pesertanya adalah pelajar, mahasiswa, hingga akademisi dan praktisi."
Dengan pelatihan tersebut, katanya, setidaknya memberikan perubahan paradigma politik yang bebas dari korupsi. "Maka dari itu, pelatihan ini kami mulai dari anak-anak muda, termasuk yang berminat dalam politik," katanya lagi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnya