Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melansir data, sejak diterbitkannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), sampai Mei 2022 setidaknya 1.070 perkara dihentikan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menuturkan, penghentian itu turut memberikan manfaat mengingat mahalnya biaya penuntutan. Sudut pandang jaksa juga kini telah fokus ke pemulihan korban ketimbang menjatuhkan hukuman berat.
"Tidak hanya karena biaya penuntutan perkara yang mahal, tetapi masyarakat juga menuntut agar Jaksa lebih fokus kepada pemulihan korban daripada menghukum berat pelaku yang seringkali juga hidup dalam kemiskinan," ujarnyadalam keterangan tertulis, Minggu (22/5).
Fadil menyampaikan, dari 1.070 perkara yang dihentikan, banyak tindak pidana yang sifatnya ringan. Dihentikan dan tidak dilanjutkan penuntutannya.
Seorang jaksa harus memahami prinsip tidak harus selalu menuntut tindak pidana. Hal ini karena undang-undang di Indonesia tidak mengenal konsep menuntut adalah suatu kewajiban (mandatory prosecution).
Sebaliknya, sistem hukum Indonesia menganut prinsip diskresi penuntutan, di mana kejahatan akan dituntut, hanya jika penuntutan itu dianggap tepat dan lebih bermanfaat bagi kepentingan umum.
Kejaksaan menggunakan kewenangan diskresinya untuk mengesampingkan perkara yang tidak perlu dituntut selama hak korban dipenuhi oleh pelaku kejahatan.
"Dengan kata lain, Penuntut Umum tidak hanya berwenang untuk menuntut setiap perkara pidana, tetapi juga berwenang untuk tidak melanjutkan penuntutan berdasarkan penilaian Jaksa," sambungnya.
Fadil menjelaskan ada beberapa kriteria perkara yang dapat dijatuhkan atau dikesampingkan dengan menggunakan prinsip penuntutan diskresioner. Seperti tindak pidana dilakukan baru pertama kali; bukan tindak pidana yang berat, serta nilai, atau kerugian yang ditimbulkan, tidak terlalu besar.
Faktor lain, seperti terdakwa merupakan masyarakat yang secara ekonomi kurang beruntung; atau Terdakwa adalah satu-satunya pencari nafkah keluarga, dimana keluarga akan ikut menderita apabila pelaku ditahan.
"Di sisi lain, sangat disayangkan para korban dalam sistem peradilan pidana seringkali tidak mendapatkan kebutuhan, dukungan, dan pemulihan, meskipun penuntutan kasus pidananya telah berakhir. Untuk itu, diperlukan paradigma baru untuk mengatasi hal ini dalam sistem peradilan pidana dengan pendekatan keadilan restoratif," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa salah satu bentuk diskresi penuntutan di Indonesia adalah penghentian penuntutan melalui penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif untuk menghentikan perkara pidana yang sifatnya ringan.
"Secara prinsip, pendekatan keadilan restoratif digunakan sebagai mekanisme praktis. Meskipun bentuk mediasi penal ini tidak diatur secara tegas dalam hukum acara pidana Indonesia, namun Penuntut Umum masih memiliki kendali penuh atas penuntutan suatu perkara dan menggunakan kewenangannya untuk melakukan pemulihan," jelas JAM-Pidum.
Advertisement
JAM-Pidum menjelaskan, dalam praktiknya, setelah mempertimbangkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas, Penuntut Umum akan menentukan apakah suatu perkara memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Penuntut Umum mengupayakan perdamaian dengan cara menawarkan kepada korban dan pelaku untuk berdamai. Tata caranya, sedikit banyak mengadopsi Prinsip Dasar Penggunaan Program Keadilan Restoratif. Dalam Masalah Pidana yang dihasilkan oleh Kongres Pencegahan Kejahatan dan Pembinaan Pelaku Kejahatan pada tahun 2000," jelasnya.
Berdasarkan survei penelitian yang dilakukan oleh Komnas HAM, sebesar 85,2 persen responden mendukung penerapan pendekatan keadilan restoratif untuk menghentikan perkara pidana yang tidak perlu serta kejahatan yang sifatnya ringan.
Hal itu menjadi solusi, kata Fadil, mengingat kondisi penjara di Indonesia sudah terlalu padat, masyarakat menuntut reformasi serius dalam praktik penegakan hukum yang cenderung berfokus pada pembalasan dengan pemenjaraan, daripada memulihkan keadilan.
Singkatnya, penting untuk menemukan solusi, mengurangi jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan. Penerapan praktik keadilan restoratif diharapkan membawa konsekuensi mengurangi napi di lembaga pemasyarakatan.
“Untuk meningkatkan penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kearifan lokal juga dibawa masuk sebagai salah satu sumber penting dalam memperkaya proses penyelesaian perkara, dengan pendekatan keadilan restoratif,” ujar JAM-Pidum.
Adapun tiga poin penting yang dapat dijadikan pelajaran, pertama, keadilan restoratif memperkuat kohesi sosial antar anggota masyarakat. Kedua, memotivasi kejaksaan untuk terlibat dalam tujuan keadilan, yaitu pemulihan, bagi mereka yang membutuhkannya.
Baca juga:
Kejagung Restoratif Justice 6 Perkara Penganiayaan: Korban Sudah Memaafkan
Desa Pasir Mukti jadi Rumah Restorative Justice di Kabupaten Bogor
Curi Handphone Demi Sekolah Anak, Pria di Badung Dibebaskan Jaksa
Polri Catatkan 15.039 Perkara Selesai Lewat Restorative Justice Sepanjang 2021
Kasus Ayah Curi Dinamo Buat Bayar Pernikahan Anak, Kejagung Pakai Restorative Justice
Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Memungkinkan Restorative Justice
Ratusan Warga Tasikmalaya Keracunan Usai Santap Makanan Hajatan
Sekitar 4 Menit yang laluJokowi: Saya akan Ajak Negara G7 untuk Upayakan Perdamaian di Ukraina
Sekitar 24 Menit yang laluPrabowo: Kita Diberi Jabatan untuk Bekerja, Kalau Santai Itu Enggak Benar
Sekitar 34 Menit yang laluKemenkes Kembangkan Pusat Bedah Robotik Jarak Jauh
Sekitar 1 Jam yang laluBan Mobil Lepas, Kakek dan Empat Cucunya Jatuh ke Jurang Sedalam 50 Meter
Sekitar 1 Jam yang laluDubes RI untuk Arab Saudi Minta Persiapan Armuzna Kembali Dicek H-3 Puncak Haji
Sekitar 2 Jam yang laluSaat Bendahara Satpol PP Ketagihan Judi Online, Kuras Dana BPJS Anak Buah Rp618 Juta
Sekitar 2 Jam yang laluIni Panduan Pelaksanaan Kurban di Tengah Wadah PMK dari Kemenag
Sekitar 2 Jam yang laluKIB Tolak Usung Prabowo dan Ganjar, Prioritaskan Kader Partai Koalisi
Sekitar 3 Jam yang laluSejarah Panas Cak Imin dan Keluarga Gus Dur
Sekitar 3 Jam yang laluDituduh Mencuri Handphone, Bocah 12 Tahun Tewas di Atas Kapal Motor Dharma Kencana 7
Sekitar 3 Jam yang laluJelang Puncak Haji, Persiapan di Armuzna Capai 75 Persen
Sekitar 4 Jam yang laluRentetan Kasus Holywings Sebelum Promosi Pencatutan Nama Muhammad dan Maria
Sekitar 4 Jam yang laluPasar An'am, Tempat Berburu Kambing DAM di Makkah
Sekitar 5 Jam yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 4 Hari yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 5 Hari yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluJokowi: Saya akan Ajak Negara G7 untuk Upayakan Perdamaian di Ukraina
Sekitar 29 Menit yang laluKedekatan Jokowi dan Luhut, Hingga Merasa Selalu Dilindungi
Sekitar 1 Hari yang laluElite Parpol Ramai Lobi-Lobi buat Pencapresan, PSI Kutip Jokowi 'Ojo Kesusu'
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Pasukan Elite TNI di Paspampres Kawal Jokowi ke Ukraina dan Rusia
Sekitar 1 Hari yang laluSubvarian Baru Virus Corona Kebal Antibodi yang Dipicu Vaksinasi & Infeksi Omicron
Sekitar 1 Hari yang laluKasus Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di 143 Pasien
Sekitar 1 Hari yang laluUpdate Covid-19 Nasional Hari Ini per 24 Juni 2022: Kasus Positif Tambah 2.069 Orang
Sekitar 1 Hari yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Bulan yang laluJokowi: Saya akan Ajak Negara G7 untuk Upayakan Perdamaian di Ukraina
Sekitar 29 Menit yang laluNike Umumkan akan Angkat Kaki dari Rusia
Sekitar 1 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami