Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sejak 2010, Pemprov Kalteng izinkan buka lahan dengan bakar hutan

Sejak 2010, Pemprov Kalteng izinkan buka lahan dengan bakar hutan kebakaran hutan di pekanbaru. ©AFP PHOTO/ALFACHROZIE

Merdeka.com - Kebakaran hutan dan lahan gambut bukan hanya terjadi di sejumlah provinsi di Pulau Sumatera, melainkan juga melanda Pulau Kalimantan. Salah satu wilayah paling parah terkena dampak bencana asap dari kebakaran hutan itu adalah Kota Palangkaraya.

Soal akar kebakaran hutan di Provinsi Kalimantan Tengah, dokumen diperoleh merdeka.com menunjukkan ada aturan memperbolehkan atau diizinkan masyarakat untuk membuka lahan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 15 tahun 2010. Beleid itu mengubah Pergub Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.

Dalam beleid tersebut, Gubernur Kalteng saat ini, Agustin Terang Narang, secara eksplisit memperbolehkan masyarakat maupun pelaku usaha bidang perkebunan dan kehutanan di Kalimantan Tengah melakukan pembukaan lahan baru dengan cara membakar.

Hal tersebut dapat dilihat jelas di Pasal 1 (1), "Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan gubernur ini."

Izin yang dimaksud adalah dari bupati atau wali kota. Namun, untuk lahan di bawah luasan 5 Ha cukup melalui aparatur pemerintahan di daerah mulai dari tingkat RT sampai camat.

Sedangkan untuk perolehan izin, tergantung pada luasan lahan yang akan dibuka. Pada pasal yang sama poin 3 dinyatakan, untuk lahan luasan 1 Ha maka cukup izin RT, kemudian untuk lahan luasan di atas 1 Ha sampai 2 Ha maka harus mendapat izin dari Lurah atau kepala desa dan untuk lahan dengan luasan 2 Ha sampai 5 Ha maka harus mendapat izin dari camat.

Sedangkan pada poin 4 di pasal yang sama, dijelaskan pula pemberian izin untuk pembakaran secara kumulatif pada wilayah dan hari maka masing-masing kecamatan hanya diberikan izin membuka lahan maksimal 100 Ha atau tingkat kelurahan/desa maksimal 25 Ha.

Aturan ini sendiri ditetapkan pada 8 Mei 2010. Meski memperbolehkan ada syarat yang harus dipenuhi, seperti fotokopi KTP dan mengisi formulir permohonan izin.

Kendati demikian, dalam poin 6 di pasal itu jelas dikatakan pemberi izin harus memperhatikan data Indeks resiko kebakaran atau hot spot, indeks peringkat numerik cuaca kebakaran atau peringkat numerik potensi kekeringan, asap dan jarak pandang yang ada di wilayah itu.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Asyiknya Berkemah di Bukit Kanaga Cikijing, Pemandangan Kabut dan Hutan Pinusnya Bikin Nagih

Asyiknya Berkemah di Bukit Kanaga Cikijing, Pemandangan Kabut dan Hutan Pinusnya Bikin Nagih

Bukit ini berada di atas ketinggian, dengan hamparan pohon pinus yang berjajar rapi.

Baca Selengkapnya
Melihat Ketangguhan Pasukan Elit TNI AU Kopasgat, Tenteng Senjata Siap Amankan Pangkalan Udara Tertinggi di Indonesia

Melihat Ketangguhan Pasukan Elit TNI AU Kopasgat, Tenteng Senjata Siap Amankan Pangkalan Udara Tertinggi di Indonesia

Ada ketangguhan dan kesiapan bertempur yang nampak di setiap wajah anggota dari satuan Kopasgat berikut ini.

Baca Selengkapnya
Alam Ganjar Harap Wirausaha Berkolaborasi Kawan Inklusi Terus Bermunculan

Alam Ganjar Harap Wirausaha Berkolaborasi Kawan Inklusi Terus Bermunculan

Dirinya lantas diajak berdiskusi berbagai hal, terutama soal kondisi dan perkembangan dari tempat tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya
Seragam Loreng Panglima TNI saat Terima Menteri AHY Curi Perhatian Sampai Dikomentari Habib Husein

Seragam Loreng Panglima TNI saat Terima Menteri AHY Curi Perhatian Sampai Dikomentari Habib Husein

Penampilan Panglima TNI saat sambut Menteri ATR/BPN disorot.

Baca Selengkapnya
⁠Di Gunung Keramat Tempat para Dewa ini Brimob Polri Mendapat Baret Biru, Zaman Kerajaan Tempat Mencari Kesaktian

⁠Di Gunung Keramat Tempat para Dewa ini Brimob Polri Mendapat Baret Biru, Zaman Kerajaan Tempat Mencari Kesaktian

Di puncak gunung ini, ratusan anggota Brimob melalui berbagai tempaan dan upacara untuk mendapatkan baret biru.

Baca Selengkapnya
Membentengi Perkampungan dari Serangan DI/TII, Cerita Pensiunan Prajurit TNI AL Ini Sampai Sekarang Tinggal di Tengah Hutan

Membentengi Perkampungan dari Serangan DI/TII, Cerita Pensiunan Prajurit TNI AL Ini Sampai Sekarang Tinggal di Tengah Hutan

Potret rumah seorang pensiunan TNI AL yang ada di tengah hutan di Sumedang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Jelang Nyepi, Umat Hindu Tengger Turun Gunung Gelar Upacara Melasti di Pantai Watu Pecak Lumajang

Jelang Nyepi, Umat Hindu Tengger Turun Gunung Gelar Upacara Melasti di Pantai Watu Pecak Lumajang

Upacara Melasti pagi ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang masuk ke dalam rangkaian perayaan Nyepi.

Baca Selengkapnya
Tak Kalah Indah dari Kawah Ijen, Intip Pesona Sungai Kalipait Bondowoso Mengalir Membelah Hutan dan Tebing Batu

Tak Kalah Indah dari Kawah Ijen, Intip Pesona Sungai Kalipait Bondowoso Mengalir Membelah Hutan dan Tebing Batu

Airnya sangat jernih hingga membuat dasar sungai tampak jelas

Baca Selengkapnya