Sejak 2010, Pemprov Kalteng izinkan buka lahan dengan bakar hutan
Merdeka.com - Kebakaran hutan dan lahan gambut bukan hanya terjadi di sejumlah provinsi di Pulau Sumatera, melainkan juga melanda Pulau Kalimantan. Salah satu wilayah paling parah terkena dampak bencana asap dari kebakaran hutan itu adalah Kota Palangkaraya.
Soal akar kebakaran hutan di Provinsi Kalimantan Tengah, dokumen diperoleh merdeka.com menunjukkan ada aturan memperbolehkan atau diizinkan masyarakat untuk membuka lahan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 15 tahun 2010. Beleid itu mengubah Pergub Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah.
Dalam beleid tersebut, Gubernur Kalteng saat ini, Agustin Terang Narang, secara eksplisit memperbolehkan masyarakat maupun pelaku usaha bidang perkebunan dan kehutanan di Kalimantan Tengah melakukan pembukaan lahan baru dengan cara membakar.
Hal tersebut dapat dilihat jelas di Pasal 1 (1), "Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan gubernur ini."
Izin yang dimaksud adalah dari bupati atau wali kota. Namun, untuk lahan di bawah luasan 5 Ha cukup melalui aparatur pemerintahan di daerah mulai dari tingkat RT sampai camat.
Sedangkan untuk perolehan izin, tergantung pada luasan lahan yang akan dibuka. Pada pasal yang sama poin 3 dinyatakan, untuk lahan luasan 1 Ha maka cukup izin RT, kemudian untuk lahan luasan di atas 1 Ha sampai 2 Ha maka harus mendapat izin dari Lurah atau kepala desa dan untuk lahan dengan luasan 2 Ha sampai 5 Ha maka harus mendapat izin dari camat.
Sedangkan pada poin 4 di pasal yang sama, dijelaskan pula pemberian izin untuk pembakaran secara kumulatif pada wilayah dan hari maka masing-masing kecamatan hanya diberikan izin membuka lahan maksimal 100 Ha atau tingkat kelurahan/desa maksimal 25 Ha.
Aturan ini sendiri ditetapkan pada 8 Mei 2010. Meski memperbolehkan ada syarat yang harus dipenuhi, seperti fotokopi KTP dan mengisi formulir permohonan izin.
Kendati demikian, dalam poin 6 di pasal itu jelas dikatakan pemberi izin harus memperhatikan data Indeks resiko kebakaran atau hot spot, indeks peringkat numerik cuaca kebakaran atau peringkat numerik potensi kekeringan, asap dan jarak pandang yang ada di wilayah itu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asyiknya Berkemah di Bukit Kanaga Cikijing, Pemandangan Kabut dan Hutan Pinusnya Bikin Nagih
Bukit ini berada di atas ketinggian, dengan hamparan pohon pinus yang berjajar rapi.
Baca SelengkapnyaMelihat Ketangguhan Pasukan Elit TNI AU Kopasgat, Tenteng Senjata Siap Amankan Pangkalan Udara Tertinggi di Indonesia
Ada ketangguhan dan kesiapan bertempur yang nampak di setiap wajah anggota dari satuan Kopasgat berikut ini.
Baca SelengkapnyaAlam Ganjar Harap Wirausaha Berkolaborasi Kawan Inklusi Terus Bermunculan
Dirinya lantas diajak berdiskusi berbagai hal, terutama soal kondisi dan perkembangan dari tempat tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaSeragam Loreng Panglima TNI saat Terima Menteri AHY Curi Perhatian Sampai Dikomentari Habib Husein
Penampilan Panglima TNI saat sambut Menteri ATR/BPN disorot.
Baca SelengkapnyaDi Gunung Keramat Tempat para Dewa ini Brimob Polri Mendapat Baret Biru, Zaman Kerajaan Tempat Mencari Kesaktian
Di puncak gunung ini, ratusan anggota Brimob melalui berbagai tempaan dan upacara untuk mendapatkan baret biru.
Baca SelengkapnyaMembentengi Perkampungan dari Serangan DI/TII, Cerita Pensiunan Prajurit TNI AL Ini Sampai Sekarang Tinggal di Tengah Hutan
Potret rumah seorang pensiunan TNI AL yang ada di tengah hutan di Sumedang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaJelang Nyepi, Umat Hindu Tengger Turun Gunung Gelar Upacara Melasti di Pantai Watu Pecak Lumajang
Upacara Melasti pagi ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang masuk ke dalam rangkaian perayaan Nyepi.
Baca SelengkapnyaTak Kalah Indah dari Kawah Ijen, Intip Pesona Sungai Kalipait Bondowoso Mengalir Membelah Hutan dan Tebing Batu
Airnya sangat jernih hingga membuat dasar sungai tampak jelas
Baca Selengkapnya