Segera Diadili, 4 Tersangka Korupsi BOK Bulukumba Dikirim ke Lapas Makassar
Merdeka.com - Empat tersangka korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2019 di Bulukumba segera diadili. Penyidik Polres Bulukumba telah melimpahkan berkas perkara tahap kedua para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Para tersangka yakni: AA, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba; ER, Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba; IR Bendahara Dinas Kesehatan; dan EH, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas menjadi sopir di Dinas Kesehatan setempat.
Setelah diserahkan, keempatnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Gunungsari, Makassar, Sulawesi Selatan, sejak Sabtu (29/5).
"Iya benar sudah ditahan di Lapas Makassar untuk persiapan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Hartam Ediyanto.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada kasus itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar dari Rp17 miliar lebih total anggaran yang digelontorkan Kementerian Kesehatan melalui APBN. Hartam merinci, kerugian Rp11 miliar pada 2019 dan Rp2 miliar lebih pada 2020,
Sebelumnya, penyidik Polres Bulukumba telah melimpahkan berkas perkara tahap kedua para tersangka ke Kejari Bulukumba. Berkas perkara beserta barang bukti telah dinyatakan lengkap atau P21 untuk selanjutnya digunakan dalam sidang di PN Tipikor Makassar.
"Telah diserahkan pada tanggal 27 Mei 2021, tersangka dan barang bukti, terkait dengan dana BOK Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2019 dari penyidik kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Bulukumba. Kini disempurnakan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Makassar, " kata dia seperti dilansir Antara.
Sebelum menjalani penahanan di lapas, keempat tersangka itu diharuskan mengikuti protokol kesehatan Covid-19, melalui isolasi mandiri, dan selanjutnya dipindahkan ke ruang tahanan tipikor.
"Semua tersangka langsung dikarantina untuk isolasi mandiri di ruang admisi orientasi Covid-19 di Lapas Makassar sampai 14 hari ke depan, kemudian dipindahkan ke ruang tahanan menunggu jadwal sidang," ujar dia.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Bulukumba selain menahan sejumlah terduga koruptor juga menyita sejumlah alat bukti, seperti rekening koran, buku catatan keluar masuk uang, dan surat pertanggungjawaban 20 puskesmas dan Dinkes Bulukumba.
Penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada jaksa yakni sejumlah dokumen, dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban (SPJ) keuangan yang dikelola Dinkes Bulukumba, termasuk satu rumah milik tersangka senilai Rp136 juta.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPolda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kabupaten Bogor Temukan Penggelembungan Suara Antarpartai dan Antarcaleg
Beberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat
Aa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.
Baca Selengkapnya