Sediakan layanan esek-esek, pemilik Spa di Denpasar ditangkap polisi
Merdeka.com - Polresta Denpasar meringkus I Made Suwena (52) alias Pak Tejo, pemilik Bali Exotique Spa yang berlokasi di Jalan Tukad Badung VI Nomor 12 Panjer Denpasar, Selasa (30/1) kemarin. Pelaku ditangkap karena membuka tempat Spa esek-esek atau menyediakan tempat untuk perbuatan asusila.
Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana mengatakan, pelaku ini melaksanakan kegiatan prostitusi yang dikemas dalam bentuk Spa. Pelaku mengaku sudah menjalani bisnisnya sejak 5 tahun yang lalu.
"Jadi di Spa ini, selain melaksanakan kegiatan massage body, message body dan masker serta massage biasa. Para pelayannya menggunakan pakain terbuka hanya memakai celana dalam dan berhubungan badan," kata Nyoman Artana di Mapolresta Denpasar, Jumat (9/2/) sore.
Selain itu, di Spa esek-esek ini juga menyediakan tiga paket buat para pengunjungnya. Yakni paket Butterplay dengan tarif Rp 350 ribu. Paket Glamore bertarif Rp 500 ribu dan paket Full Servis Rp 700 ribu.
Kemudian setiap paket dibagi dua. Antara si pelayan dan pemilik memiliki kesepakatan jika paket Butterplay Tejo mendapatkan Rp 250 ribu. Paket Glamor Rp 300 ribu dan paket Full Servis pelaku mendapatkan Rp 350 ribu.
"Kita melakukan penindakan, baik kepada pemilik usaha (pelaku) atau muncikari dan para pelayan-pelayannya. Untuk para pelayan sebanyak 8 orang kita amankan dan saat ini hanya wajib lapor. Sedangkan pemilik kita pidanakan," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen
Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca SelengkapnyaPengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali
Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca SelengkapnyaAnggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK
PHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi
Mendagri Tito menilai, gugatan yang dilayangkan pelaku usaha spa tersebut merupakan hak dari pelaku usaha atas regulasi pemerintah.
Baca SelengkapnyaSaat Pengacara Kondang Hotman Paris Ikut Soroti Pajak Bisnis Spa 40%, Sampai Minta Ini ke Jokowi
Hotman menilai penerapan pajak 40 persen ini sangat keterlaluan dan memberatkan usaha khususnya spa.
Baca SelengkapnyaTemui Pj Gubernur Bali, Pengusaha Spa Sampaikan Keberatan Pajak 40 Persen
Keberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
Baca SelengkapnyaUsaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan
Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Baca SelengkapnyaPengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani
Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaBali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca Selengkapnya