Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sedang rapat, Rizal Ramli tak penuhi panggilan polisi terkait laporan NasDem

Sedang rapat, Rizal Ramli tak penuhi panggilan polisi terkait laporan NasDem Rizal Ramli laporkan Surya Paloh ke Bareskrim. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini menjadwalkan memeriksa mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli. Rizal diperiksa perihal laporan Partai NasDem atas dugaan pencemaran nama baik.

Namun, Rizal berhalangan hadir dalam pemeriksaan ini. Melalui kuasa hukumnya, Rizal meminta surat penundaan pemeriksaan ulang.

"Jadi kami hari ini menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan terhadap klien kami saudara Rizal Ramli, kami mohonkan kepada Direktur (Kombes Nico Afinta), kami sampaikan suratnya kepada Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, terus kepada perwira penyidik. Hari ini kami sampaikan surat penundaan untuk pemeriksaan untuk dijadwalkan hari Rabu yang akan datang," kata kuasa hukum Rizal, Johannes Tobing, di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/10).

Johannes mengatakan, Rizal tak dapat menghadiri pemeriksaan hari ini karena ada rapat. "Beliau masih ada rapat yang belum bisa ditunda karena ini kan sudah schedule, jadi kami mohonkan untuk ditunda," ujar dia.

Dia mengatakan, pada Rabu mendatang kliennya akan menjelaskan kasus ini kepada penyidik.

"Yang menjadi terkait masalah itu kan mungkin akan ditanya kenapa Pak Rizal Ramli bicara begitu, apa dasarnya, emang apa-apa data yang dipegang. Bukti-bukti seperti apa? Terus mana yang disebut ada dugaan kesalahan pelanggaran wewenang terkait kuota impor, yang mana ditambah, yang mana yang tidak. Nanti akan kita jelaskan semua. Jadi bahan-bahannya kita sudah ada," pungkasnya.

Seperti diketahui, Partai NasDem resmi melaporkan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya. Laporan terkait tudingan Rizal Ramli bahwa Surya Paloh berada di balik kebijakan impor gula, beras dan garam dilakukan pemerintah.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Rizal terancam Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rizal Ramli juga melaporkan balik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Total yang memberikan dukungan dan memberikan surat kuasa sekitar 15.00-an lawyer, tapi sudah tentu tidak akan muat Kantor Bareskrim. Hari ini hanya ada sekitar 60 kawan-kawan. Kami hari ini ingin mengajukan tuntutan kepada Bang Surya Paloh karena saya sahabat dia sebenarnya," ujar Rizal di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (16/10).

Dia menyebut tuduhan kuasa hukum yang mengatasnamakan NasDem salah alamat. Sebab Rizal mengaku tidak pernah merusak nama partai tersebut.

Tak hanya itu, Rizal menyangkal bila pernah mengatakan Surya Paloh brengsek. Ungkapan tersebut, lanjut dia, untuk merespons kebijakan impor pangan yang dilakukan oleh pemerintah.

"Jadi dengan mengatakan tuntutan yang mengada-ngada tersebut, kami rasa dugaan Surya Paloh dan NasDem merusak nama baik kami. Itu akan kami ajukan (sebagai laporan)," jelas Rizal.

Laporan Rizal tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tertanggal 16 Oktober 2018. Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, fitnah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3, 310 KUHP dan 311 KUHP.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Profil Rizal Ramli, Sang Begawan Ekonomi yang Jadi Menteri Era Gus Dur dan Jokowi

Profil Rizal Ramli, Sang Begawan Ekonomi yang Jadi Menteri Era Gus Dur dan Jokowi

Rizal Ramli, ekonom dan juga politikus ini mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM) pada Selasa, 2 Januari 2024, pukul 19.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Jenazah Rizal Ramli Dikembumikan di TPU Jeruk Purut, Satu Liang Lahat dengan Istrinya

Jenazah Rizal Ramli Dikembumikan di TPU Jeruk Purut, Satu Liang Lahat dengan Istrinya

Jenazah Rizal Ramli ditempatkan satu liang lahat dengan istrinya sesuai amanat almarhum sebelum mengembuskan napas terakhir.

Baca Selengkapnya
Terungkap Amanat Terakhir Rizal Ramli Sebelum Meninggal Dunia

Terungkap Amanat Terakhir Rizal Ramli Sebelum Meninggal Dunia

Rencananya jenazah Rizal akan berada satu liang lahat dengan istrinya Herawati Moelyono.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Luhut Kenang Rizal Ramli Sering Berdebat Kencang Dibumbui Kata-Kata Aneh

VIDEO: Luhut Kenang Rizal Ramli Sering Berdebat Kencang Dibumbui Kata-Kata Aneh

Ekonom Rizal Ramli tutup usia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Selasa 2 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Tutup Usia, Ini Daftar Jabatan Penting yang Pernah Diduduki Rizal Ramli

Tutup Usia, Ini Daftar Jabatan Penting yang Pernah Diduduki Rizal Ramli

Rizal Ramli pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di masa pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur).

Baca Selengkapnya
Kenang Kepergian Rizal Ramli, Luhut Akui Kerap Berseteru di Meja Rapat

Kenang Kepergian Rizal Ramli, Luhut Akui Kerap Berseteru di Meja Rapat

Rizal Ramli meninggal dunia pada Selasa (2/1) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta pada pukul 19.30 WIB.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Pemakaman Rizal Ramli yang Berlangsung Sederhana Tanpa Upacara Kenegaraan

FOTO: Suasana Pemakaman Rizal Ramli yang Berlangsung Sederhana Tanpa Upacara Kenegaraan

Prosesi pemakaman ini berlangsung sederhana karena semasa hidupnya Rizal Ramli enggan mengisi formulir sebagai pensiunan menteri.

Baca Selengkapnya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi

Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi

Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.

Baca Selengkapnya