Sebut saksi KPK tak kredibel, RJ Lino ngotot tak ada kerugian negara
Merdeka.com - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino menyerahkan kesimpulan sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan crane atau Quay Container Crane (QCC). Intinya, RJ Lino ngotot tidak bersalah.
Kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail mengatakan salah satu kesimpulan praperadilan yakni tak ada kerugian negara dalam proyek pengadaan crane.
"Satu hal yang kami tekankan betul ketika Pak Lino ditetapkan tersangka tidak ada penghitungan kerugian keuangan negara. Sementara kita tahu betul perhitungan kerugian negara merupakan satu elemen pokok melakukan korupsi," kata Maqdir usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/1).
Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli KPK Ridho Rildova menyebut adanya kerugian negara. Staf pengajar Teknik Kelautan kampus ITB itu membandingkan harga 3 unit Quay Container Crane pada tahun 2007 dengan 2010. Maqdir mengatakan, Rildova tidak memaparkan secara detail kerugian negara.
"Katanya (Rildova) hasil penelusuran internet. Kemudian yang dibandingkan bukan apple to apple, yang dibandingkan harga tahun 2007 dengan 2010," ujar dia.
Menurutnya, KPK tak menghadirkan saksi ahli yang kredibel. Dia menilai, saksi ahli yang diajukan justru merusak kinerja KPK yang sudah bagus.
"Cara KPK yang menghadirkan ahli seperti ini tidak layak dilakukan. Ini mendegradasi KPK bukan hanya tempat saksi ahli kerja tapi juga proses penegakan hukum. Saya menyesalkan cara seperti ini," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaAnggota KPPS di Kendal Meninggal Dunia saat Penghitungan Suara
Sorang anggota KPPS di Kendal, Teguh Joko Pratikno (43) meninggal dunia saat penghitungan suara pada Rabu (14/2) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnya