Sebelum Setnov kecelakaan, Fredrich minta dokter IGD buat surat diagnosa
Merdeka.com - Sidang lanjutan perintangan penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Pelaksana tugas Manager Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Alia mengaku dokter jaga IGD didatangi Fredrich untuk membuat surat diagnosa kecelakaan bagi Setya Novanto.
"Saya menghubungi Dokter Bimanesh, 'dok, tadi Dokter Michael nelepon saya dengan nada marah katanya didatangi pengacara Pak Setya Novanto suruh buat diagnosa kecelakaan. Dokter Michael mau meninggalkan IGD kalau diminta begitu'," ujar Alia memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).
Sebelum menghubungi Bimanesh, Alia mengaku meminta Michael tetap menjalani prosedur untuk melakukan pemeriksaan awal bagi setiap pasien yang akan menjalani rawat inap. Dia juga meminta agar Michael selaku dokter jaga IGD tidak terpengaruh dengan permintaan Fredrich.
"Siapapun yang tidak ada indikasi rawat inap ya dipulangkan jangan mau ada intervensi," ujarnya.
Setelah salat Magrib, imbuh Alia, keluhan Michael diteruskan ke Bimanesh Sutarjo, namun tidak direspons. Bimanesh akan urus sendiri soal permintaan tersebut.
Alia kemudian mengaku tidak mengetahui lebih lanjut proses administrasi masuknya Setya Novanto ke ruang rawat inap kelas VIP. Hanya saja, dia baru mengetahui mantan Ketua DPR itu telah masuk ruang rawat inap melalui grup pesan singkat karyawan Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Dirawatnya Setya Novanto kemudian menimbulkan kegaduhan dengan banyaknya pemberitaan yang menyebut Setya Novanto mengalami kecelakaan tunggal dan dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Saat itu, Alia mengaku menghubungi Bimanesh perihal proses administrasi masuknya Sety Novanto. Dikatakan Bimanesh semua aman dan sesuai prosedur.
Seperti diketahui, Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan mengarahkan Setya Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dengan alasan, Fredrich akan mengajukan uji materi atas pemanggilan DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.
Sambil uji materi berproses, pria yang akrab disapa Setnov itu diungsikan ke Hotel Sentul.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
IDI mengungkapkan tidak seimbangnya rasio dokter umum dan spesialis di Indonesia sangat berdampak terhadap kualitas kesehatan di setiap daerah.
Baca SelengkapnyaKombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca SelengkapnyaDiungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaPekerjaan itu diklaim sudah terjadwal sebelumnya sehingga tidak bisa ditinggalkan.
Baca SelengkapnyaIkatan Dokter Indonesia (IDI) menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan 78.400 dokter spesialis.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaTim dokter saat ini masih melakukan perawatan dan observasi terkait kemungkinan gejala sisa.
Baca Selengkapnya