Sebelum Jadi Tersangka, Dirjen Kemendag Pernah Bisiki Mendag soal Mafia Minyak Goreng
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). IWW ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.
Menariknya, IWW diketahui pernah membisiki Menteri Perdagangan, M Luthfi soal calon tersangka kelangkaan minyak goreng. Hal itu tampak saat IWW mendampingi Mendag dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR pada 17 Maret 2022 lalu.
Awalnya, Mendag memaparkan tentang dugaan permainan penimbunan minyak goreng di DPR. Menurut dia, Kemendag telah mengantongi sejumlah terduga pelaku mafia minyak goreng. Bahkan telah dilaporkan ke Polri.
"Saya enggak mau sebutin namanya. Karena ini azas praduga tidak bersalah. Tapi kita sudah temukan, dan ini jumlahnya ribuan ton, dan ini sudah kami serahkan kepada pihak Polri lewat Kabareskrim sudah mulai ditangkepin, diperiksa," kata Lutfi saat itu.
Temuan Mendag kemudian mengundang reaksi dari anggota DPR Nasim Khan. Dia meminta kepada pimpinan Komisi VI DPR untuk memasukkan temuan Mendag soal penimbunan menjadi kesimpulan rapat saat itu.
Di tengah interupsi itu, IWW tampak mendekat ke depan. Dia yang berada duduk di belakang Mendag membisiki sesuatu ke telinga Lutfi.
"Jadi pak ketua, saya baru diberi tahu oleh pak Dirjen perdagangan luar negeri, hari Senin sudah ada calon tersangkanya," kata Lutfi usai mendapat bisikan dari IWW.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus eksporminyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag).
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Menurut Burhanuddin, ketiganya tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrashari agar mengantongi izin ekspor CPO.
"Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.
Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrashari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley MA dan PT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," Burhanuddin menandaskan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Singgung Mafia Industri Pertanian, Cak Imin : Harus Dislepet
Menurut Cak Imin ini, isu yang mengemuka di daerah-daerah adalah kelangkaan pupuk.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaAset Senilai Rp4 Miliar Milik Pertamina di Tangerang Selatan Kini Tak Lagi Dikuasai Mafia Tanah
Aset milik Pertamina itu berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaKejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca Selengkapnya