SBY: Sebagai presiden saya tanggung jawab tindak lanjut TPF Munir
Merdeka.com - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menepati janjinya untuk menjelaskan mengenai dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir. SBY mengaku telah mengumpulkan sejumlah menteri dan pejabat terkait TPF Munir.
"Saya pilih dengan mantan pejabat terkait dulu bersama saya untuk memberi jawaban yang utuh berdasarkan data, fakta dan logika," kata SBY dalam jumpa pers di kediamannya di Puri Cikeas, Jawa Barat, Selasa (25/10).
SBY menegaskan sebagai presiden saat dibentuknya TPF Munir dirinya bertanggungjawab atas tindak lanjut temuan TPF Munir.
"Saya sampaikan ke rakyat Indonesia berkaitan tindak lanjut temuan TPF Munir saya sebagai presiden waktu itu bertanggungjawab sekarangpun sebagai mantan presiden saya bertanggungjawab atas apa yang kami lakukan dulu dalam tindak lanjut pengungkapan meninggalnya Munir," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Ingatkan Menteri Jadi Tim Kampanye Hati-Hati Dalam Tugas Kenegaraan
Bagya mengakui teguran itu sudah disampaikan ke Presiden. Namun, Bagya enggan menjelaskan teguran itu.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono Ajak Istri Pindah ke IKN Juli 2024: Saya Mau Duluan Sebelum Presiden
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaSerahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama
Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menteri PUPR Pastikan Pelantikan Presiden-Wapres 2024 Digelar di IKN
Basuki juga memastikan acara peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus akan digelar di IKN.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Luhut Tak Mau Jadi Menteri Jika Ditawari Presiden Terpilih
Meskipun demikian, Luhut mengaku bersedia apabila diminta hanya untuk memberikan saran oleh Presiden yang terpilih nantinya.
Baca SelengkapnyaKubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara
Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaInilah Presiden Indonesia Usia Tertua saat Dilantik, Umurnya di Atas 60 Tahun
Dari 7 Presiden yang memimpin Indonesia, BJ Habibie lah kepala negara RI tertua ketika dilantik yakni 61 tahun.
Baca SelengkapnyaSoal Presiden Boleh Kampanye, TKN Contohkan Megawati dan SBY
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono kala itu berkampanye meski masih menjabat.
Baca SelengkapnyaPastikan Bukan 'Ban Serep', Ganjar Ungkap Tugas Mahfud Jika Jadi Wapres
Ganjar dan Mahfud sejak awal sudah membahas skala prioritas dari tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing sebagai presiden dan wakil presiden.
Baca Selengkapnya