SBY instruksikan Polri usut tuntas kasus FPI Vs warga Kendal
Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) menginstruksikan Polri selesaikan kasus bentrok antara Front Pembela Islam dengan warga Kendal, Jawa Tengah. Dia berharap ke depan tak terulang lagi kasus yang sama untuk kedua kalinya.
"Saya mengimbau kepada Polri dan penegak hukum agar hukum harus dicegah, baik teknik dan kerusakan tertentu harus benar-benar ditindak lanjuti," kata SBY usai buka bersama dengan anak yatim di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (21/7).
SBY meminta semua pihak menghormati sesama, terlebih di bulan Ramadan. Dia berpesan supaya yang berpuasa bisa menahan diri, tidak melakukan kerusakan, main hukum sendiri dan menghindari tindakan negatif lainnya.
"Bagi saudara kita yang tidak berpuasa, wajib menghormati. Untuk yang berpuasa menahan diri, untuk tidak melakukan kerusakan, main hakim sendiri," imbau SBY .
Sesaat setelah bentrok pecah, SBY mendapat laporan dari Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Menko Polhukam Djoko Suyanto terkait kondisi di lapangan.
"Mereka pun telah melakukan tindakan-tindakan tertentu, dan saya menilai hal tersebut tepat dilakukan kepolisian," terangnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri
Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaUsai Jadi Tersangka, SYL Kontak Firli: Mohon Izin Jenderal, Mohon Petunjuk dan Bantuan
Menurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaFirli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL
Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Mundur Jadi Ketua KPK, Ini Alasannya
Firli sengaja mengundurkan diri lantaran sudah empat tahun menjabat sebagai Ketua KPK.
Baca Selengkapnya