Saut Situmorang optimis revisi UU tak hambat kerja KPK
Merdeka.com - Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengaku tidak terpengaruh adanya Revisi Undang-Undang KPK. Dia optimis meskipun adanya revisi kinerja KPK akan tetap kuat.
Namun, dia mengatakan meski kinerja KPK tidak terpengaruh dengan rencana revisi UU KPK, tapi tetap berharap hasilnya tidak menghambat kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Yang utama itu adalah membuat sistem UU yang dapat bereaksi dengan cepat, apapun UU atau sistem kendali yang dibuat kalau terdapat kelambatan maka akan tidak efisien dan efektif dalam mengejar perilaku korup," ujar Saut, Rabu (3/2).
Sama halnya dengan pihak yang menolak adanya revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, Saut khawatir adanya kebocoran informasi jika revisi UU disahkan. Hal ini menurutnya yang akan mempengaruhi KPK ke depannya.
Dalam revisi UU KPK ada poin yang mengatur soal penyadapan, lantaran berawal dari penyadapan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menanggapi hal ini Saut tidak ambil pusing, menurutnya OTT tidak hanya tergantung pada pengertian klasik tentang penyadapan secara strategic ataupun taktikal saja.
"Ada banyak cara untuk melakukan OTT tetap lawfull sebagaimana secara teknis UNCAC 2003 telah memberi isyarat untuk itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 setidaknya ada empat point yang dianggap hanya melemahkan KPK. Keempat point tersebut adalah usia KPK yang dibatasi menjadi 12 tahun, KPK harus izin terlebih dahulu dalam penyadapan, kewenangan KPK dalam SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara), perlu adanya dewan pengawas KPK.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaRefleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru
Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnya