Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satu Orang Kembali Ditahan dalam Kasus Korupsi Hibah Air Minum di Kota Bitung

Satu Orang Kembali Ditahan dalam Kasus Korupsi Hibah Air Minum di Kota Bitung Ilustrasi penjara. ©2012 Shutterstock/rook76

Merdeka.com - Polda Sulut kembali menahan satu orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018. Tersangka yang ditahan adalah MNL (29).

"Tersangka seorang pria berinisial MNL, warga Palu, Sulawesi Tengah, selaku Regional Manager Wilayah II PT. Sucofindo tahun 2017. Tersangka ditahan di Rutan Polda Sulut, sejak hari Kamis (24/2) malam," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Rabu (2/3).

MNL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/5/II/2022/DitReskrimsus, tanggal 24 Febuari 2022. Diketahui, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polda Sulut, pada tanggal 19 April 2021 silam. Dengan TKP di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung, sekitar tahun 2017 dan 2018.

Jules menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp14.000.000.000. Sebelumnya Penyidik juga sudah menahan satu tersangka yakni seorang pria berinisial RL (49), warga Kota Bitung (eks Direktur PDAM Duasudara Kota Bitung).

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka MNL cukup bukti dan diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi terkait Kegiatan Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi MBR TA 2017 dan 2018.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan/ atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP, serta memenuhi syarat subyektif dan obyektif seorang tersangka untuk ditahan.

"Tersangka MNL sebelum dimasukkan ke Rutan Polda Sulut, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes bebas Covid-19 di Rumah Sakit Bhayangkara Manado, dan dinyatakan dalam keadaan sehat," tutupnya.

Sebelumnya, Polda Sulut kembali membongkar kasus korupsi hibah air minum di Kota Bitung. Program yang ditata di tahun anggaran 2017 dan 2018 ini bermodus surat-surat dan rekening fiktif.

"Modusnya, tersangka membuat keterangan berupa surat-surat dan rekening fiktif untuk dapat memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagai penerima dana hibah air minum dari pemerintah pusat," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi dan Kasubdit Tipikor AKBP Iwan Permadi, Kamis (17/2/2022).

Pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polda Sulut, pada 19 April 2021 silam. Dengan TKP di lingkungan PDAM Bitung, sekitar tahun 2017 dan 2018.

Kejadian berawal ketika pada TA 2016 Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI mengundang Pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia yang bersedia mengikuti Program Hibah Air Minum, dan salah satunya adalah Pemerintah Kota Bitung.

"Kemudian pemerintah daerah yang bersedia mengikuti program dimaksud, diwajibkan membawa data yang diminta atau persyaratan ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI," kata Abast.

Kerugian Negara Rp14 Miliar

Pemkot Bitung melalui Direktur PDAM Duasudara Kota Bitung membuat surat pernyataan bahwa PDAM Duasudara Kota Bitung memiliki idle capacity sebesar 50 liter per detik. Surat pernyataan tersebut merupakan salah satu syarat paling mendasar sehingga dapat mengikuti program tersebut.

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli pengairan dari Politeknik Negeri Manado, ternyata pihak PDAM Duasudara Kota Bitung tidak memiliki idle capacity," jelas Abast.

Kemudian pihak PDAM Duasudara Kota Bitung mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Karena pelanggan yang namanya tertera pada rekening pembayaran pelanggan merasa tidak pernah membayar pemakaian air minum, dikarenakan air minum dimaksud tidak pernah dialirkan.

“Pihak PDAM Duasudara Kota Bitung mengirimkan bukti rekening pembayaran pelanggan dimaksud ke pihak Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI,” ujarnya.

Rekening pelanggan tersebut merupakan salah satu syarat, sehingga dana hibah itu dapat ditransfer dari Kementerian Keuangan RI ke Pemkot Bitung.

Ketika kasus ini mulai terangkat ke publik, BPKP RI Perwakilan Sulut kemudian melakukan audit investigasi atas permintaan penyidik. BPKP RI Perwakilan Sulut berkesimpulan bahwa diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp14 miliar.

"Sehingga atas perbuatan tersebut layak dilakukan proses penyidikan," kata Abast.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Bintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'

Bintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'

Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Bilang Saat Buang Air Kecil, Gunawan Ditinggal Rombongan Mudik

Tak Bilang Saat Buang Air Kecil, Gunawan Ditinggal Rombongan Mudik

Beruntung rombongan tersebut akhirnya berkenan untuk kembali dan menjemput Gunawan di Pos Polisi.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya