Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satu lagi anggota Satpol PP Makassar ditetapkan tersangka

Satu lagi anggota Satpol PP Makassar ditetapkan tersangka Bentrokan polisi vs Satpol PP di Makassar. ©2016 merdeka.com/mappesona

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulsel menetapkan Safri (28), anggota Satpol PP Makassar sebagai tersangka dalam kasus penyerangan berbuntut tewasnya anggota polisi.

Penetapan Safri sebagai tersangka berdasarkan laporan Bripda Akmal Sulaiman (22), anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar rekan Bripda Michael Abraham Riewpassa (22) korban tewas saat bentrok di kantor Balai Kota Pemkot Makassar.

"Siang tadi kita tetapkan satu tersangka kasus penganiayaan di anjungan Pantai Losari seperti yang dilaporkan Bripda Akmal. Tersangka ini bernama Safri, anggota Satpol PP Pemkot Makassar," kata Direktur Direskrimum Polda Sulsel, Kombes Polisi Erwin Zadma yang dikonfirmasi, Kamis malam ini, (11/8).

Safri disangkakan pasal pengeroyokan, Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Kombes Erwin menjelaskan, Safri bersama rekannya sesama anggota Satpol PP mengeroyok Bripda Akmal Sulaiman dan Bripda Hendrik yang tengah bertugas di anjungan Pantai Losari.

"Safri ditetapkan sebagai tersangka setelah dua hari melalui pemeriksaan. Selanjutnya kita akan periksa lagi rekan-rekan Safri, anggota Satpol PP yang lain kurang lebih 10 orang saat melakukan pengeroyokan. Jumat besok kita panggil untuk diperiksa," kata Erwin.

Dengan penetapan Safri sebagai tersangka artinya sudah ada dua anggota Satpol PP yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik Polrestabes Makassar yang menangani kasus penyerangan polisi ke kantor Balai Kota Pemkot Makassar berujung bentrokan dan menewaskan Bripda Michael Abraham Riewpassa juga telah menetapkan satu tersangka yakni honorer Satpol PP Pemkot Makassar berinisial J (24).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Rusdi Hartono mengatakan, anggota Satpol PP berinisial J ini yang diduga menusuk Bripda Michael Abraham Riewpassa dengan badik hingga tewas. Dia disangkakan pasal pembunuhan, pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Belasan Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran, Berikut Pernyataan Lengkapnya

Belasan Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran, Berikut Pernyataan Lengkapnya

Dalam narasi video disampaikan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.

Baca Selengkapnya
13 Anggota Satpol PP di Garut Disanksi Tegas Imbas Dukung Gibran

13 Anggota Satpol PP di Garut Disanksi Tegas Imbas Dukung Gibran

Sanksi tersebut diberikan untuk menjadi contoh bagi ASN lain agar tetap netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Jabar

Anggota Satpol PP Garut Deklarasi Dukung Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Jabar

Anggota Satpol PP di Garut yang viral mendeklarasikan dukungannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).

Baca Selengkapnya
FOTO: Ini Tampang 5 Tersangka Pengeroyokan Satpol PP yang Viral di Jakpus

FOTO: Ini Tampang 5 Tersangka Pengeroyokan Satpol PP yang Viral di Jakpus

Menurut kepolisian, empat dari lima tersangka pengeroyokan anggota Satpol PP itu dinyatakan positif narkoba.

Baca Selengkapnya
WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal

WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal

Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara

Baca Selengkapnya
Satpol PP Dukung Gibran, TKN: Pertanda Dicintai Rakyat

Satpol PP Dukung Gibran, TKN: Pertanda Dicintai Rakyat

Terlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.

Baca Selengkapnya
Video Satpol PP Garut Dukung Prabowo-Gibran, TPN: Yang Bisa Katakan Melanggar Bawaslu, Bukan Moeldoko

Video Satpol PP Garut Dukung Prabowo-Gibran, TPN: Yang Bisa Katakan Melanggar Bawaslu, Bukan Moeldoko

Moeldoko menilai tak ada pelanggaran yang dilakukan Satpol PP Garut yang menyatakan dukungan kepada Gibran.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Yogyakarta Tertibkan Pengamen yang Langgar Aturan, Sehari Ngamen Dapat Rp510 Ribu

Satpol PP Yogyakarta Tertibkan Pengamen yang Langgar Aturan, Sehari Ngamen Dapat Rp510 Ribu

Saat diamankan, pengamen tersebut membawa uang yang cukup banyak

Baca Selengkapnya