Satu jam diperiksa Polda Metro, Sohibul Iman percaya diri kasus dihentikan
Merdeka.com - Presiden PKS, Sohibul Iman diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Selasa (23/10). Sohibul diperiksa sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Fahri Hamzah beberapa bulan lalu.
Sohibul diperiksa sekitar satu jam lebih dengan 11 pertanyaan. Bersama kuasa hukum dan petinggi PKS, dia keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 12.40.
"Pemeriksaan sebagai saksi ya. Dalam tahap penyidikan berjalan sangat lancar dan tadi saya ditanya kurang lebih 11 pertanyaan terkait dengan kasus terkait itu. Semuanya sudah saya jawab sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya," jelasnya di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya.
Sohibul optimis kasus ini akan dihentikan polisi. Sebab, pelapor yaitu Fahri Hamzah telah mencabut laporannya pada Mei lalu. Pun, ia meyakini polisi akan bekerja secara profesional.
"Saya sangat punya optimisme terkait kasus ini. Karena kasus ini adalah delik aduan yang mana pelapor itu tanggal 14 Mei sudah mencabut aduannya," jelasnya.
"Menurut yang saya ketahui, saya baca dari buku hukum serta yurisprudensi yang ada, sebuah delik aduan yang sudah dicabut itu tidak bisa dilanjutkan. Ini sudah saya sampaikan kepada penyidik. Dan penyidik insyaallah akan mempertimbangkan ini," pungkasnya.
Kuasa Hukum Sohibul Iman, Indra menyampaikan materi pemeriksaan yang dijalani kliennya fokus pada substansi aduan dari Fahri Hamzah. Menurutnya laporan Fahri tersebut tak berdasar.
"Tadi banyak hal terutama masalah substansi aduan dari Fahri. Tapi insyaallah keterangan kita relatif sama menyampaikan bahwasanya laporan pelapor tidak berdasar. Bahwasanya apa yang disampaikan oleh Pak Sohibul pada saat kemarin di CNN itu bukan fitnah dan tak ada unsur pencemaran nama baik di sana," jelasnya.
Indra menambahkan, pihaknya juga membawa beberapa bukti berupa tangkapan layar percakapan dan video.
"Kita juga menghadirkan bukti yang sama seperti yang lalu, 49 screenshot percakapan. Ada 6 video. Ada 3 berkas dokumen yang kita sampaikan ke penyidik," sebutnya.
Kepada penyidik, pihaknya juga menyampaikan pencabutan laporan dari Fahri Hamzah pada tanggal 14 Mei 2018. Dalam delik aduan Pasal 75 KUHP, delik aduan memungkinkan untuk dicabut selama sebelum lewat 3 bulan sejak tanggal pelaporan.
"Sedangkan kemarin dari tanggal 8 Maret sampai tanggal 14 Mei itu 2 bulan 7 hari, dengan kata lain pencabutan itu sah secara hukum dan berdasar. Dan berikutnya juga sesuai prinsip hukum pidana dalam delik aduan demi hukum kasusnya dihentikan," jelasnya.
Pencabutan laporan ini juga telah disampaikan kuasa hukum pelapor. "Kami dari tim lawyer Pak Sohibul Iman juga sudah mendapatkan konfirmasi informasi perihal pencabutan itu. Jadi memang ini sudah clear," ujarnya.
Indra menambahkan, pihaknya juga telah melayangkan surat permintaan penghentian perkara. Hal ini sehubungan dengan asas hukum dalam delik aduan yang sudah dicabut maka kasus dihentikan. Atas dasar itulah menurutnya tak ada pilihan lain bagi penyidik selain menghentikan kasus ini.
"Maka dengan kata lain kami sangat berkeyakinan, optimisme, Polri pasti profesional. Polri tidak akan menabrak azas-azas hukum pidana dan tidak akan melabrak KUHP dan KUHAP yang berlaku di negeri ini. Maka optimisme kami mungkin dalam waktu dekat kasus ini akan dihentikan, insyaallah," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka
Polisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaDitangkap! Begini Penampakan Sopir Fortuner Ugal-ugalan Punya Title Insinyur Tapi Palsukan Pelat TNI
Dari keterangan menyebut pelaku telah diamankan oleh TNI dan Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaPenampakan Sopir Fortuner Arogan Pencatut Pelat Dinas TNI, Dulu Ngaku Adik Jenderal Kini Tertunduk Lesu Berbaju Tahanan
Pelaku yang sebelumnya gagah dan lantang mengaku adik jenderal TNI ketika bersenggolan dengan pengendara mobil di Tol Jakarta-Cikampek kini hanya tertunduk lesu
Baca SelengkapnyaBegini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Usut Kasus Pengemudi Fortuner Arogan Catut Pelat Dinas Marsda Purn TNI Asep Adang
Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan Marsekal Muda Purn TNI Asep Adang Supriyadi soal plat dinasnya yang dicatut oleh pengemudi Fortuner arogan.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono Bakal Hadir di Sidang Perdananya Lawan Polda Metro
Aiman menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima ponselnya disita penyidik padahal masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaAlasan Ketum Perindo Hary Tanoe Datangi Polda Metro Saat Aiman Witjaksono Diperiksa
HT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman
Baca Selengkapnya