Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satu hakim dissenting opinion terhadap putusan Hotasi

Satu hakim dissenting opinion terhadap putusan Hotasi tipikor. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus bebas terhadap terdakwa Hotasi DP Nababan dalam kasus dugaan korupsi terkait penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. Majelis Hakim menilai Hotasi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ditulis dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider oleh Jaksa.

Namun dalam putusan itu, terdapat satu orang hakim memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion). Hakim anggota Hendra Yospin menilai berbeda dalam kasus ini. Hendra Yospin menilai, Hotasi melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana pasal UU 20 Tahun 2001.

"Dissenting opinion (Hendra Yosfin), mengemukakan pendapat berbeda, tentang kekuasaan kehakiman seperti yang diuraikan, menimbang bahwa Hotasi Nabanan baik secara sendiri dan bersama Toni, diancam pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor," jelasnya.

Hendra mengemukakan keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, terdakwa dan alat bukti lainnya yang dihadirkan dalam persidangan, diperoleh fakta hukum. Pertama, PT Merpati Nusantara Airlines sebagai Badan Usaha Milik Negara berencana menambah armada pesawat untuk mengatasi kesulitan keuangan.

"Ini disahkan Hotasi dan saksi Toni, karena pada Mei 2006, Toni memasang iklan untuk mendapatkan pesawat yang dimaksud," ujar Hakim Hendra.

Kemudian, Hakim Hendra juga menilai bahwa Hotasi Nababan tidak memperoleh harta dari perusahaan penyewaan pesawat, Thirdstone Aircraft Leasing Group Inc. Tetapi menurut Hakim Hendra telah secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan korupsi dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor.

"Tidak tercantum dalam RKPP. Deposit Rp USD 1 juta sesuai nota dinas, padahal vonis saksi Dujiarto ini untuk kepentingan yang lain," ujarnya.

Atas hal itu, Hakim Hendra Yosfin menilai Hotasi melakukan Tindak pidana korupsi. Hakim anggota Hendra sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa Hotasi melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

Meski begitu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi D.P. Nababan. Majelis Hakim yang diketuai oleh Pangeran Napitupulu menyatakan Hotasi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan primer, maupun subsider.

Majelis Hakim juga meminta kepada jaksa untuk memulihkan nama baik terdakwa.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan

penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej

Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej

Melihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.

Baca Selengkapnya
Hasto Bicara Sikap PDIP: Di Dalam atau Luar Pemerintahan Demi Kepentingan Rakyat

Hasto Bicara Sikap PDIP: Di Dalam atau Luar Pemerintahan Demi Kepentingan Rakyat

Hasto mengatakan, sikap oposisi atau koalisi akan dilakukan demi kepentingan rakyat.

Baca Selengkapnya
Hakim Konstitusi Pertanyakan Peran Risma Minim Saat Pembagian Bansos Dibanding Airlangga dan Muhadjir

Hakim Konstitusi Pertanyakan Peran Risma Minim Saat Pembagian Bansos Dibanding Airlangga dan Muhadjir

Padahal, pembagian bansos adalah tupoksi dari Kemensos.

Baca Selengkapnya