Satu hakim dissenting opinion terhadap putusan Hotasi
Merdeka.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus bebas terhadap terdakwa Hotasi DP Nababan dalam kasus dugaan korupsi terkait penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. Majelis Hakim menilai Hotasi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ditulis dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider oleh Jaksa.
Namun dalam putusan itu, terdapat satu orang hakim memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion). Hakim anggota Hendra Yospin menilai berbeda dalam kasus ini. Hendra Yospin menilai, Hotasi melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana pasal UU 20 Tahun 2001.
"Dissenting opinion (Hendra Yosfin), mengemukakan pendapat berbeda, tentang kekuasaan kehakiman seperti yang diuraikan, menimbang bahwa Hotasi Nabanan baik secara sendiri dan bersama Toni, diancam pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor," jelasnya.
Hendra mengemukakan keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, terdakwa dan alat bukti lainnya yang dihadirkan dalam persidangan, diperoleh fakta hukum. Pertama, PT Merpati Nusantara Airlines sebagai Badan Usaha Milik Negara berencana menambah armada pesawat untuk mengatasi kesulitan keuangan.
"Ini disahkan Hotasi dan saksi Toni, karena pada Mei 2006, Toni memasang iklan untuk mendapatkan pesawat yang dimaksud," ujar Hakim Hendra.
Kemudian, Hakim Hendra juga menilai bahwa Hotasi Nababan tidak memperoleh harta dari perusahaan penyewaan pesawat, Thirdstone Aircraft Leasing Group Inc. Tetapi menurut Hakim Hendra telah secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan korupsi dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor.
"Tidak tercantum dalam RKPP. Deposit Rp USD 1 juta sesuai nota dinas, padahal vonis saksi Dujiarto ini untuk kepentingan yang lain," ujarnya.
Atas hal itu, Hakim Hendra Yosfin menilai Hotasi melakukan Tindak pidana korupsi. Hakim anggota Hendra sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa Hotasi melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Meski begitu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi D.P. Nababan. Majelis Hakim yang diketuai oleh Pangeran Napitupulu menyatakan Hotasi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan primer, maupun subsider.
Majelis Hakim juga meminta kepada jaksa untuk memulihkan nama baik terdakwa.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaEmpat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaHakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej
Melihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaHasto Bicara Sikap PDIP: Di Dalam atau Luar Pemerintahan Demi Kepentingan Rakyat
Hasto mengatakan, sikap oposisi atau koalisi akan dilakukan demi kepentingan rakyat.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Pertanyakan Peran Risma Minim Saat Pembagian Bansos Dibanding Airlangga dan Muhadjir
Padahal, pembagian bansos adalah tupoksi dari Kemensos.
Baca Selengkapnya