Satgas: Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan Masih Wacana
Merdeka.com - Pemerintah berencana menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat bagi pelaku perjalanan. Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan rencana tersebut masih sebatas wacana.
"Sampai dengan saat ini, hal tersebut masih merupakan wacana," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (18/2).
Dia menekankan penetapan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat bagi pelaku perjalanan membutuhkan kajian mendalam. Termasuk kajian tingkat efektivitas vaksin Covid-19 terhadap kekebalan tubuh.
"Apabila sertifikasi itu dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan kekebalan individu telah tercipta, maka pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan virus Covid-19 selama melakukan perjalanan," ujarnya.
Senada dengan Wiku, juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sertifikat vaksinasi Covid-19 belum menjadi syarat bagi pelaku perjalanan. Baik untuk pelaku perjalanan domestik maupun internasional.
"Sampai saat ini, kita tahu masih dalam posisi pandemi Covid-19 tentunya sertifikat vaksin ini belum jadi satu-satunya syarat jadi pelaku perjalanan," katanya dalam konferensi pers, Selasa (16/3).
Dia menyebut, tes Covid-19 masih menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan. Sebab, saat ini dunia termasuk Indonesia masih berjuang melawan pandemi Covid-19.
"Jadi pemeriksaan untuk tes Covid-19 ini masih dilakukan mengingat situasi kita saat ini masih dalam kondisi pandemi," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaKemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker
Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaBanyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaDinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023
Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca Selengkapnya