Satgas Covid-19 Wajibkan Masyarakat Nekat Mudik Isolasi Mandiri 5 Hari
Merdeka.com - Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, kepada mereka yang berpergian selama periode larangan mudik yakni 6 - 17 Mei 2021 wajib melakukan karantina mandiri. Hal itu dilakukan sesampainya mereka di lokasi tujuan.
"Masyakarat mendapat izin perjalanan wajib melakukan karantina mandiri 5 x 24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas," kata Wiku saat jumpa pers daring, Kamis (8/4).
Wiku menjelaskan, karantina mandiri dapat dilakukan dengan fasilitas yang sudah disediakan Satgas Covid di masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, karantina juga dapat dibolehkan dengan menggunakan fasilitas hotel yang memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
"Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan Pemda dan hotel yang berprokes ketat dengan biaya mandiri," jelas dia.
Seperti diketahui, melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 bernomer 13 tahun 2021, Satgas Covid-19 melarang masyarakat untuk melakukan mudik. Kendati hak itu dikecualikan kepada beberapa pihak yang memang membutuhkan perjalanan dinas antar wilayah dengan membawa prosedur izin yang ketat.
"Mereka harus mendapat surat izin instansi pekerjaan, khusus ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI-Polri dengan izin dari atasan setingkat eselon dua dengan tandatangan basah atau elektronik yang dibubuhkan," terang Wiku.
"Pekerja sektor informal perlu meminta izin pihak desa kelurahan di domisili masing-masing, dengan masa berlaku surat secara perseorangan untuk 1 kali perjalanan pergi/pulang. Berlaku untuk masyarakat 17 tahun ke atas," lanjut Wiku.
Wiku mewanti aturan yang telah dikeluarkan Satgas Nasional Covid-19 ini bukan sekedar pelarangan. Menurut dia, penindakan tegas di lapangan akan dilakukan apabila masyarakat terkait tidak patuh dengan aturan yang sudah diberlakukan.
"Apabila tidak memenuhi syarat ini maka surat pergi berpergian tidak diterbitkan, kemudian bila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan di antaranya dengan tujuan mudik wisata antar wilayah maka petugas berhak menghentikan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan," katanya.
Reporter: Muhammad RadityoSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaPada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaAni menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaKemenkes RI sudah mengirimkan vaksin Inavac ke Dinkes Sumsel.
Baca SelengkapnyaBandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaMaxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Baca Selengkapnya