Satgas Covid-19 Tegaskan Kebijakan Wajib PCR Cegah Orang Lolos Deteksi
Merdeka.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengungkap alasan pemerintah mewajibkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai syarat melakukan perjalanan melalui moda transportasi udara. PCR dianggap sebagai metode diagnostik yang gold standard.
"PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada antigen. Sehingga potensi orang untuk lolos deteksi dan menulari orang lain dalam setting kapasitas dapat diminimalisir," ungkapnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (21/10).
Wiku menyebut, kebijakan wajib tes PCR untuk perjalanan menggunakan pesawat akan dievaluasi kembali. Tidak tertutup kemungkinan, aturan tersebut akan disesuaikan kebijakan baru di masa mendatang.
"Berbagai penyesuaian kebijakan yang dilakukan saat ini, pada prinsipnya adalah uji coba mobilitas dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian," ujarnya.
Aturan wajib tes PCR begi pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri disebutkan, hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan wajib tes PCR bagi calon penumpang pesawat untuk mengantisipasi kasus negatif palsu.
"Ini untuk keamanan, karena saat ini dengan kasus positif yang rendah bisa banyak yang negatif palsu," ucap Nadia kepada merdeka.com, Rabu (20/10).
Dia menyebutkan, negatif palsu umumnya berasal dari tes usap antigen. Sensitivitas tes antigen tidak mendekati kondisi sebenarnya dibandingkan tes PCR.
"Karena antigen sensitivitasnyaa lebih rendah dari PCR," ucapnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca SelengkapnyaAni menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaBagian belakang pesawat tampak lebih aman karena memiliki peluang lebih besar untuk mengalami kecelakaan.
Baca SelengkapnyaAlasan penumpang pesawat dilarang tidur saat pesawat lepas landas dan mendarat yaitu barotrauma telinga dan keselamatan evakuasi.
Baca SelengkapnyaTelinga sakit ketika naik pesawat dapat disebabkan oleh adanya perbedaan tekanan udara antara bagian dalam telinga dan luar tubuh. Begini cara mencegahnya.
Baca Selengkapnya