Satgas Covid-19: Mudik di Tengah Pandemi Covid-19 Membahayakan Lansia
Merdeka.com - Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Mudik dianggap meningkatkan risiko penularan Covid-19 di lingkungan masyarakat sehingga menimbulkan kematian.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan kelompok yang paling rentan mengalami fatalitas jika terinfeksi Covid-19 merupakan lansia. Data sementara, lansia mengontribusi 48,3 persen kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia.
"Masyarakat perlu memahami bahwa melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19 saat ini tentunya akan sangat membahayakan mereka yang lansia," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (22/4).
Wiku menyebut, pemerintah menyadari mudik merupakan tradisi masyarakat untuk merayakan Lebaran Idul Fitri. Namun, di balik mudik ada mobilitas dan kontak fisik yang meningkat.
Sementara itu, di tengah pandemi Covid-19, peningkatan mobilitas dan kontak fisik membuka ruang besar bagi penularan Covid-19.
"Dalam tradisi ini (mudik) interaksi fisik seperti berjabat tangan akan berpotensi untuk menjadi titik awal penularan Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah meminta kepada masyarakat untuk mengurungkan niatnya menjalankan kegiatan mudik untuk melindungi diri kita dan juga keluarga di kampung halaman agar tidak tertular Covid-19," ujarnya.
Sebelumnya, juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengungkapkan sebanyak 7 juta warga Indonesia masih tetap ingin mudik di tengah pandemi Covid-19. Meskipun, pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Dari survei yang kami lakukan, setelah larangan mudik diumumkan masih ada 7 juta orang yang masih berkeinginan untuk mudik," kata Adita Irawati dalam diskusi virtual yang disiarkan YouTube BNPB Indonesia, Rabu (21/4).
Adita menyebut, survei tersebut menunjukkan potensi mobilitas masyarakat untuk merayakan Lebaran Idul Fitri 2021 di kampung halaman masih tinggi. Ini perlu menjadi atensi semua pihak untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dampak mobilitas masyarakat.
"Kita tahu dalam situasi pandemi, ketika terjadi mobilitas masif ada konsekuensi yang harus kita antisipasi," ujarnya.
Aturan Baru Larangan Mudik
Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengungkapkan addendum atau tambahan klausul Surat Edaran ini untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," jelas Doni yang juga Ketua BNPB, Kamis (22/4).
Untuk waktunya, periode H - 14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.
Kemudian, periode H + 7 pascamasa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," jelas dia.
Adapun rincian ketentuan addendum antara lain:
a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan
k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaSejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia
Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
187 Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi saat Libur Nataru di Sulsel, 16 Orang Meninggal
Kecelakaan lalu lintas selama momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Sulawesi Selatan terdata sebanyak 187 kasus yang mengakibatkan 16 orang meninggal.
Baca SelengkapnyaViral Lansia Jatuh di Pinggir Jalanan Jogja hingga Ditabrak Motor, Sikap Pengendara Lain Jadi Sorotan
Meski pagi itu jalanan tampak cukup ramai, tapi tak satu pun orang datang atau berhenti sebentar untuk menolong lansia malang itu.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi
Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaJokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaPasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen
Tjandra mengatakan, data WHO menunjukkan, ada kenaikan 255 persen perawatan Covid-19 di rumah sakit Indonesia.
Baca SelengkapnyaDinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023
Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca Selengkapnya