Satgas Covid-19 Dorong Kampus di Wilayah PPKM 1-3 Mulai Kuliah Tatap Muka Terbatas
Merdeka.com - Pemerintah mendorong perguruan tinggi yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai 3 untuk memulai perkuliahan tatap muka terbatas. Perkuliahan terbatas ini untuk menekan learning loss dan menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa.
"Pemerintah mendorong institusi perguruan tinggi di wilayah level PPKM 1 sampai dengan 3 untuk memulai pertemuan tatap muka terbatas," kata Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (28/9).
Wiku menyebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022. SE yang diterbitkan pada 13 September itu mengatur ketentuan perkuliahan tatap muka terbatas.
Mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan, ada beberapa aturan teknis yang harus diikuti perguruan tinggi sebelum melaksanakan perkuliahan tatap muka terbatas. Pertama, kampus menyediakan sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan tempat yang menimbulkan kerumunan.
"Kedua, seluruh pengajar, peserta didik dan individual lain yang berada di lingkungan kampus wajib mengenakan masker dan menjaga jarak," sambungnya.
Ketiga, kapasitas maksimal kelas untuk setiap sesi perkuliahan maksimal 50 persen. Demi menjaga kelancaran dan keamanan proses belajar mengajar di kampus, Wiku mendorong perguruan tinggi untuk membentuk Satgas Covid-19.
Satgas tersebut bertugas mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan, menerbitkan pedoman aktivitas kampus, menyediakan ruang isolasi sementara dan dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus. Selain itu, Satgas harus memastikan mahasiswa dari luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri 14 hari atau tes swab sebelum mengikuti PTM terbatas.
"Jika mendapati kasus positif di kampus, maka pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi," pesannya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ratusan Siswa SD Kepuh Cilegon Dipulangkan Gara-Gara Polusi Udara Bau Gas Kimia Pabrik
Siswa dipulangkan pukul 10.00 yang seharusnya pukul 12.00
Baca SelengkapnyaGuru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut
Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaPuluhan Siswa SDIT di Garut Keracunan Makanan
Beberapa siswa yang mengalami gejala keracunan ini masih ada yang harus dirawat di beberapa fasilitas kesehatan berbeda.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siswi SD di Bandung Hilang Sejak Pamit ke Sekolah 28 November, Diduga Dibawa Kabur Kenalan di Medsos
KJP (12) dinyatakan hilang hampir satu bulan. Orang tuanya sudah mencari tetapi belum juga bertemu.
Baca SelengkapnyaMata Terkena Patahan Kayu Main di Sekolah, Siswa SD di Jombang Alami Kebutaan
Kejadian itu sendiri bermula saat jam kosong pelajaran pada Senin (9/1) lalu.
Baca SelengkapnyaAksi Pelajar Bantu Padamkan Api di Kios Milik Pedagang Sayuran di Karawang Ini Viral, Tuai Pujian
Viral aksi pelajar bantu padamkan api di kios pedagang sayuran, tuai pujian warganet.
Baca SelengkapnyaSiswa Kelas 3 SD ini Keren Banget, Jadi Petugas Pengibar Bendera bak Anggota Paskibraka Berpengalaman Banjir Pujian
Mereka tampil begitu memukau bak seorang petugas Paskibraka.
Baca SelengkapnyaDiduga Kelelahan Kerja hingga Tengah Malam, Seorang Pengawas TPS di Serang Meninggal
Kondisi kesehatan Supardi menurun drastis dan dinyatakan meninggal pada pukul 9.30 WIB
Baca SelengkapnyaKPU DIY: 55 Petugas Sakit dan Satu Meninggal Dunia Pascapemungutan Suara
Kepada petugas yang sakit ini pihak KPU juga memberikan fasilitas pengobatan. Fasilitas ini berupa biaya pengobatan dan santunan.
Baca Selengkapnya