Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas Covid-19: Aktivitas Pilkada Timbulkan Kerumunan Tidak Ditolerir

Satgas Covid-19: Aktivitas Pilkada Timbulkan Kerumunan Tidak Ditolerir Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, segala aktivitas selama tahapan Pilkada Serentak 2020 yang menimbulkan kerumunan massa harus dihindari. Pasalnya, kerumunan massa berpotensi meningkatkan penularan virus corona (Covid-19).

"Kami tidak bisa menoleransi terjadinya aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi peningkatan penularan," katanya dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (22/9).

Dia menekankan, aktivitas politik selama Pilkada 2020 harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini telah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 dan 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada di masa pandemi Covid-19.

Wiku meminta peserta pilkada dan pendukung mengikuti aturan yang telah ditetapkan tersebut. Sehingga, pelaksanaan Pilkada tidak memunculkan klaster penularan Covid-19.

"Kami harus betul-betul menjaga keselamatan bangsa ini dari Covid-19. Aktivitas politik dalam Pilkada silakan dilakukan selama tidak menimbulkan kerumunan dan potensi penularan," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati bahwa Pilkada Serentak 2020 tidak diundur lagi. Pilkada 2020 akan tetap digelar sesuai jadwal yakni, 9 Desember.

Kendati begitu, tahapan-tahapan Pilkada 2020 harus dilakukan dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. KPU juga diminta segera merevisi PKPU Nomor 10 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pilkada 2020.

Nantinya, revisi PKPU itu disarankan memuat larangan pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain. Kemudian, mendorong agar kampanye dilakukan secara daring.

Selanjutnya, mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye. Selain itu, penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai UU Pilkada, UU Wabah Penyakit Menular, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

KPU juga diminta membuat tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terpapar Covid-19. Terakhir, pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap.

Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Sosok Ipda Febryanti Mulyadi, Polwan Termuda Akpol 2021 yang Kini Jadi Kanit Jatanras Polres Klaten

Mengenal Sosok Ipda Febryanti Mulyadi, Polwan Termuda Akpol 2021 yang Kini Jadi Kanit Jatanras Polres Klaten

Beberapa kegiatan keseharian Febriy yang diunggah di akun medsosnya sering menjadi viral hingga dibanjiri beragam pujian dari publik.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Ingatkan Satpol PP Tegas Tapi Humanis Jaga Pelaksanaan Pilkada November 2024

Mendagri Tito Ingatkan Satpol PP Tegas Tapi Humanis Jaga Pelaksanaan Pilkada November 2024

Tito Karnavian, dalam sambutannya menekankan peran strategis Satpol PP dan Satlinmas dalam menjaga situasi kondusif selama tahapan pemilu dan pilkada.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.

Baca Selengkapnya
Tahapan Sidang PHPU Pilpres 2024 Dimulai Kembali 16 April

Tahapan Sidang PHPU Pilpres 2024 Dimulai Kembali 16 April

Enny mengatakan semua agenda penyelesaian PHPU Pilpres sesuai ketentuan 14 hari kerja sejak perkara tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.

Baca Selengkapnya
Catat! Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November, di 37 Provinsi & 508 Kabupaten/Kota

Catat! Pilkada Serentak 2024 Digelar 27 November, di 37 Provinsi & 508 Kabupaten/Kota

Dalam UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY di mana pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY melalui pengukuhan.

Baca Selengkapnya