Santri 14 Tahun di Lamongan Diduga Jadi Korban Bully
Santri berusia 14 tahun di Lamongan diduga dianiaya dua teman sebayanya hingga luka dan trauma. Ibu korban lapor polisi, kasus kini diselidiki Polres Lamongan.
Seorang santri berinisial FAR (14) asal Wonorejo, Surabaya, mengaku menjadi korban penganiayaan dan perundungan di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
FAR mengalami luka fisik di kepala dan mata serta trauma berat setelah diduga dianiaya oleh dua teman sebayanya, RR (14) dan AA (14).
“Sering diolok-olok dan dibully,” ujar FAR.
Menurut keterangan korban, aksi perundungan telah terjadi sejak dua bulan setelah ia mulai mondok pada September 2024.
Ia tinggal sekamar dengan sekitar 20–25 santri lain, namun menyebut RR kerap mencaci, memukul, dan mengambil barang pribadinya tanpa izin.
Puncak kekerasan terjadi pada 7 Oktober 2025, saat FAR menegur RR karena menemukan pakaian miliknya berada di jemuran pelaku. Teguran itu memicu kemarahan hingga terjadi perkelahian. Dalam insiden tersebut, AA ikut menendang korban.
“Yang paling utama itu kepala sama mata. Dipukuli terus sama dicekik,” tambah FAR.
Akibatnya, mata kanan korban memerah dan penglihatannya terganggu. FAR mengaku tidak ingin kembali ke pesantren karena merasa takut dan tertekan.
Keluarga Lapor Polisi
Ibu korban, WN (32), mengatakan baru mengetahui peristiwa itu setelah menerima telepon dari anaknya yang meminta dijemput. Saat tiba di pondok, ia mendapati tubuh anaknya penuh luka lebam.
“Saya jam 21.00 WIB malam baru nyampai sana. Kaget saya, hancur semua badannya. Kok bisa anak saya seperti ini,” tegas WN.
WN menyebut kekerasan terhadap anaknya bukan yang pertama. Sejak September 2024, FAR kerap menjadi sasaran ejekan dan pengucilan. Ia juga menyayangkan sikap pihak pondok yang tidak menindak tegas pelaku.
“Pihak pondok bilang ini pelanggaran ringan. Jadi belum bisa keluarkan si RR dari pondok,” ujarnya.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, WN akhirnya melaporkan RR dan AA ke Polres Lamongan pada 9 Oktober 2025 dengan Nomor LP/B/313/X2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR.
“Saya hanya ingin keadilan buat anak saya dan santri lainnya. Jangan sampai ada korban lagi,” ucap WN.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan laporan tersebut.
“Polres Lamongan telah menerima pengaduan tentang dugaan tindak kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Kabupaten Lamongan,” ujarnya.