Sanksi Tegas dan Pengawasan Publik Cegah PNS Pamer Harta di Media Sosial

Jumat, 26 Mei 2023 19:17 Reporter : Merdeka
Sanksi Tegas dan Pengawasan Publik Cegah PNS Pamer Harta di Media Sosial pelantikan cpns. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mendadak viral. Mereka jadi perbincangan publik karena tak sungkan memamerkan kekayaannya di media sosial.

Terbaru, pejabat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salama. Buntut pamer gaji Rp34 juta, Ngabila diperiksa Inspektorat DKI Jakarta.

Koordinator Indonesia Corruption Watch, Agus Sunaryanto melihat fenomena ASN pamer harta sebagai penyalahgunaan aturan. Karena sedianya, seorang ASN sebagai penyelenggara negara dilarang untuk memamerkan harta mereka di media sosial, maupun di dunia nyata. Sebab bisa menimbulkan tanda tanya besar bagi publik yang melihat perihal asal usul kekayaan mereka.

"Kan memang sudah ada surat edaran Menpan RB bagi penyelenggara negara atau aparatur sipil negara untuk hidup sederhana. Jadi sesuai aturan tersebut seharusnya bisa memberikan contoh kepada masyarakat untuk hidup sederhana sesuai dengan aturan tersebut," jelas Agus ketika dihubungi Merdeka.com, Jumat (26/5).

2 dari 3 halaman

Publik Bisa Ikut Mengawasi

Agus menilai para ASN mungkin lupa bahwa publik bisa mengetahui pendapatan rata-rata para ASN dengan melihat golongan dan jabatannya. Bahkan harta yang mereka miliki juga bisa diakses melalui laporan harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK.

Melalui dua cara itu, publik dengan mudah mengetahui jika ada kejanggalan dengan gaya hidup PNS tersebut.

Jika menemukan hal demikian, kata Agus, publik juga sebenarnya dengan mudah bisa melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena kan ada kewajiban buat mereka untuk melaporkan pajak, melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Biarkan saja memberikan ruang ke penegak hukum untuk mengecek pendapatan yang mereka miliki, gaji yang mereka miliki, kekayaan dan aset yang mereka miliki. Sesuai tidak dengan gaji yang mereka terima," lanjutnya

3 dari 3 halaman

Atasan Awasi Bawahan

Agus berharap mulai saat ini atas di setiap instansi atau lembaga benar-benar ketat mengawasi gaya hidup anak buahnya. Jika menemukan anak buah kerap pamer harta apalagi di ruang publik, maka harus diberikan sanksi berupa surat peringatan ataupun menonaktifkan sementara waktu sesuai dengan tingkat pelanggaran mereka.

"ASN dan penyelenggara negara harus patuh terhadap aturan tersebut nanti apabila melakukan hal yang dilarang tentu akan ada derajat kesalahannya nanti diberikan sanksi administratif kalau misalkan pidana nanti bisa melibatkan penegak hukum," ujar Agus mengakhiri.

Sebelumnya dalam SE Menteri PANRB 13/2004 telah dijelaskan tentang gerakan hidup sederhana bahwa seorang ASN tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

Adapun PNS yang merupakan pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang dikenakan hukuman disiplin sedang, berupa:

1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;
2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; atau
3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Sedangkan bagi PNS yang merupakan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaan ke pejabat berwenang dikenakan hukuman disiplin berat, berupa:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sebelumnya sejumlah PNS tersorot karena dia dan anggota keluarganya kerap pamer harta di media sosial. Sebut saja Rafael Alun, Kadinkes Lampung, mantan kepala bea cukai Yogyakarta dan Makassar, sejumlah sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta.

Reporter Magang: Alya Nurfakhira Zahra [lia]

Baca juga:
Sempat Viral karena Tajir Melintir, Segini Harta Milik Kepala Sekolah Nurhali
KASN Tegaskan PNS Harus Netral di Pemilu 2024
Bayar THR PNS, Belanja Pegawai Pemerintah Naik jadi Rp80,51 T di April 2023
Hunian untuk PNS di Ibu Kota Baru Belum Kunjung Dibangun, Jadi Pindah Mulai 2024?
Diusulkan Naik di 2024, Berapa Gaji dan Tunjangan PNS saat Ini?

Topik berita Terkait:
  1. tag
  2. PNS
  3. Gaji PNS
  4. Viral Hari Ini
  5. Jakarta
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini