Sandiaga Minta KPK Kawal Proyek Kemenparekraf
Merdeka.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal semua proyek di kementeriannya. Permintaan pengawalan dilakukan Sandi lantaran mengaku kementeriannya ingin program di kementeriannya tepat manfaat, tepat sasaran, dan tepat waktu.
"Kami sampaikan keinginan untuk dapat tingkatkan program pendampingan oleh KPK kepada Kemenparekraf untuk tahun 2021," kata Sandi usai bertemu dengan pimpinan KPK, Kamis (21/1).
Dia mengatakan, keinginannya agar lembaga antirasuah mengawal semua proyek di Kemenparekraf agar tidak ada oknum yang memanfaatkan program-program tersebut. Menurutnya, banyak masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada kementeriannya.
"Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif memberikan penghidupan bagi 34 juta rakyat Indonesia. Dan lapangan kerja banyak yang terdampak akibat pandemi dan terpuruknya ekonomi. Oleh karena itu, kami Kemenparekraf akan bergerak cepat, gerak bersama, bahwa kita gaspol dalam melakukan program yang membantu masyarakat tentunya dengan tata kelola yang baik dan good governance dan tentu mempertahankan integritas, transparansi, kapabilitas, dan awarness," jelasnya.
Selain berharap KPK mengawal semua program Kemenparekraf, Sandi juga meminta lembaga antirasuah untuk mengawal dalam penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi jajarannya.
"Terakhir kita juga akan meminta pendampingan untuk LHKPN agar budaya kita untuk terus melaporkan LHKPN dan gratifikasi bisa terinstitusionalisasi di Kemenparekraf," terangnya.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyambut baik permintaan Sandi. Menurutnya pengawasan proyek penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. KPK tak mau kasus korupsi ada lagi di kementerian.
"Pendampingan dalam arti hal yang bisa menghindari menteri dan semua jajarannya dari hal-hal tidak diinginkan agar menjadi contoh untuk beberapa kasus yang kemarin," kata Lili.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnya2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut
Ia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca SelengkapnyaKPK Minta Menteri ATR AHY Laporkan Harta Kekayaan, Paling Lama 3 Bulan
"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Baca SelengkapnyaSandiaga soal PPP di Pemerintahan Mendatang: Tidak Ada Tawaran Menteri kepada Saya
Untuk posisi PPP, Plt Ketum yang akan menyampaikan.
Baca Selengkapnya14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnya5 Fakta Masjid Istiqlal yang Tidak Banyak Orang Tahu
Lima fakta Masjid Istiqlal yang tidak banyak orang tahu
Baca Selengkapnya