Samuel Hutabarat Kecewa Perwakilan Keluarga Dilarang Ikut Rekonstruksi Brigadir J
Merdeka.com - Samuel Hutabarat Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mendapatkan kabar pengacara Kamaruddin Simanjuntak tidak dibolehkan untuk melihat rekontruksi pembunuhan Brigadir J dan sangat kecewa dengan pihak kepolisian, di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.
Diketahui rekonstruksi tersebut tepat di rumah dinas mantan kadiv propam Mabes Polri yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan dan dalam rekonstruksi dihadiri langsung Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan sopir istrinya yang berinisial Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, dalam rekonstruksi pembunuhan ada kekecewaan dari pihak keluarga Brigadir J karena pengacara tidak dibolehkan masuk melihat bagaimana rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J.
-
Kenapa orang tua korban tidak mau restorative justice? 'Saya tidak mau, karena saya lihat videonya itu sangat sadis cara mereka pukuli anak saya. Jadi saya mau proses hukum,' tegasnya.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Bagaimana Bhabinkamtibmas mengungkapkan kekecewaannya? 'Saya ngga mengerti apa syarat dari kriteria khusus,' lanjutnya.
-
Mengapa Ibu Aldila Jelita menolak rekonsiliasi? Indy Barends, sahabat dekat Indra Bekti dan Aldila Jelita, memberikan tanggapannya. Indy awalnya juga terkejut atas penentangan yang datang dari ibunda Aldila. Meski begitu, Indy Barends berpendapat bahwa ini bisa terjadi karena Marjam Abdurahman memiliki pandangannya sendiri sebagai seorang ibu. Menurut Indy, mungkin tindakan ibu Aldila adalah wujud perlindungan seorang ibu terhadap anak perempuannya.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
"Saya tentu sangat kecewa karena pengacara Keluarga, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan tidak dibolehkan masuk dan saya pun tidak tahu kenapa," kata Samuel Hutabarat pada Selasa (30/8).
Samuel mengatakan pengacara dilarang masuk menyaksikan rekonstruksi oleh Dirtipidum Mabes Polri. Padahal sebagai pengacara ada hak untuk melihat bagaimana rekonstruksi pembunuhan brigadir J kemudian saat pengacara Kamaruddin Simanjuntak mau melihat justru tidak diperbolehkan.
"Kenyataannya ya seperti itu, Dirtipidum tadi tidak dibolehkan masuk, bagaimana prosesnya saya kurang mengerti dan kekecewaan tentu pasti ada," tegasnya.
Ia menyampaikan, dalam rekonstruksi pembunuhan anaknya pastinya akan terbukti nantinya dalam persidangan dan tidak akan bisa dibohongi.
"Apapun ceritanya di lokasi dalam rekonstruksi pembunuhan anak saya pasti akan terlihat nanti di persidangan," tegasnya.
"Harapan kami keluarga semua para tersangka atau yang terlibat bisa hadir di tempat kejadian perkara (TKP) supaya jelas," katanya.
Kontributor Jambi: Hidayat
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan Kecewa dengan keputusan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaKekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca SelengkapnyaSupriansa menyebut kasus tewasnya Bayu Adhitiyawan sangat janggal.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaJasad korban kemudian akan langsung di terbangkan ke Sulawesi Utara melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Selengkapnya