Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sampai mana perlawanan KPK soal praperadilan Komjen Budi ?

Sampai mana perlawanan KPK soal praperadilan Komjen Budi ? Pimpinan KPK baru. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pembangkangan para tersangka korupsi melalui gelombang praperadilan terus terjadi. Berawal dari suksesnya upaya Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi, langkah itu kemudian ditiru.

Keputusan Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti merontokkan lembaga antirasuah itu. KPK dianggap tidak sah menetapkan Komjen Budi menjadi tersangka karena berbagai alasan, yakni jabatan disangkakan bukan termasuk penyelenggara negara dan dia dianggap sedang tidak menyandang tugas sebagai polisi.

Hal itu membawa dampak serius. Empat tersangka korupsi mengambil langkah serupa Komjen Budi. Hadi Poernomo, Marten Dira Tome, Suryadharma Ali, dan Sutan Bhatoegana ngotot menggugat KPK. Ini sudah diperkirakan selepas Hakim Sarpin membacakan keputusan mencengangkan publik.

Upaya KPK mengajukan kasasi ditolak mentah-mentah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jalan terakhir adalah mengupayakan langkah hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali.

Meski didukung banyak pihak mengajukan PK, ternyata KPK belum mantap. Sampai saat ini mereka masih mengulur waktu buat mengupayakan langkah hukum itu.

"Ya memang sudah lama, tapi itu kan enggak terikat dengan batas waktu," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen, usai laporan tahunan Mahkamah Agung di Senayan, Jakarta, kemarin.

Zulkarnain berdalih masih menunggu momen tepat supaya PK lebih efektif. Tetapi dia menampik kalau disebut menunda atau tidak mengajukan PK.

"Kita lihat momennya dulu, kita ada pilihan-pilihan mana yang lebih tepat, lebih efektif," ujar Zulkarnain.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Susanto Ginting, bila KPK diam saja atas keputusan praperadilan itu maka bakal merugikan. Menurut dia, upaya PK atas putusan praperadilan sangat terbuka lebar, lantaran diatur dalam Pasal 263 KUHAP, menyatakan salah satu alasan mengajukan PK apabila terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata atas putusan.

"Seolah-olah KPK memberi jalan mulus dan tidak mempertahankan kewenangannya," kata Miko pekan lalu.

Topik pilihan: Praperadilan SDA | Praperadilan Sutan Bhatoegana

Menurut Miko, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksana Tugas Bagi Pengadilan juga bisa menjadi alasan pengajuan PK. "Terhadap putusan praperadilan, bisa PK sepanjang ada penyelundupan hukum," ujar Miko.

Mahkamah Agung pun mempersilakan KPK mengajukan PK. Syaratnya adalah mereka mesti membuktikan adanya unsur penyelundupan hukum di dalam putusan praperadilan Komjen Budi.

"Penyelundupan hukum ini diartikan jika dalam penjatuhan putusan praperadilan ada faktor-faktor tertentu di luar teknis peradilan," kata Juru Bicara MA, Suhadi.

Persoalannya utamanya menurut Suhadi, upaya hukum PK merupakan hak terpidana atau ahli warisnya ketika putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Aturan ini diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang menegaskan yang berhak mengajukan PK ialah terpidana atau ahli warisnya.

"Jadi, bisa atau tidaknya KPK mengajukan PK atas putusan praperadilan BG, bisa ditafsirkan sendiri berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP itu."

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan pimpinan belum memutuskan kapan bakal mengajukan PK. Jawaban diterima pun masih sama. Sayang sampai berita ini diturunkan, Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang, belum memberikan pernyataan apapun terkait opsi PK itu.

"Belum ada rencana PK, masih akan dibahas dalam rapat pimpinan KPK," tulis Johan melalui pesan singkat kepada merdeka.com kemarin.

(mdk/ary)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Hormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu

Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.

Baca Selengkapnya