Sampai Desember 2018, Bea Cukai Sita 4.075 Ton Narkoba dari 414 Kasus
Merdeka.com - Pengungkapan kasus narkoba oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai meningkat dibandingkan tahun 2017 lalu. Tercatat 4,075 ton narkotika dan psikotropika diamankan sepajang 2018 ini.
"Ini meningkat hampir dua kali lipat, tahun kemarin 2,214 ton," kata Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi saat rilis akhir tahun bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/12).
"Tangkapan ini juga sekitar dua kali lebih sedikit dari tahun 2016 yang tangkapan kita sebesar 947 kilo," katanya.
Jumlah tangkapan tersebut juga sebanding dengan pengungkapan kasus yang meningkat dibandingkan sebelumnya. "Tahun 2018 kita behasil mengungkap 414 kasus naik dibanding tahun kemarin 342 kasus dan tahun sebelumnya 286 kasus," sambungnya.
"Biasanya ini dibawa oleh penumpang-penumpang yang membawa sabu atau methapetamin," kata Heru.
"Yang kedua melalui pos dan perusahaan jasa titipan ini merupakan tren yang juga meningkat drastis dari tahun sebelumnya. Di samping modus lainnya baik melalui transportasi darat maupun transportasi laut melalui kargo dan kontainer," jelas Heru.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat kerjasama dalam upaya pemberantasan narkoba
Baca SelengkapnyaPer 19 Februari, stok beras secara nasional yang dikelola oleh Bulog total ada 1,4 juta ton.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata cobek batu tak cukup hanya dibersihkan dengan air saja, butuh teknik tersendiri untuk merawatnya.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaVolume lalu lintas meningkat 3,4 persen dengan total 1.187.490 kendaraan jika dibandingkan dengan periode Lebaran 2023.
Baca SelengkapnyaPerusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaUntuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya