Sambo Batal Bersaksi di Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang dengan agenda pemeriksaan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Kamis (8/12) hari ini.
Sedianya, Sambo dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Namun ditunda menadi pekan depan.
"Untuk saksi mahkota (Ferdy Sambo, red) nanti setelah selesai saksi fakta untuk perkara yang saat ini adalah (terdakwa, red) Hendra," ujar Hakim Ketua, Ahmad Suhel, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
"Jadi saksi mahkota mulai minggu depan. Gitu ya," sambungnya.
Dikarenakan pemeriksaan Sambo sebagai saksi mahkota batal, maka agenda persidangan terdakwa Hendra Kurniawan hari ini mendengarkan saksi fakta yakni Sekretaris Pribadi (Sespri) Kadiv Propam, Novianto Rifai dan M. Rafli.
Sementara untuk terdakwa Agus Nurpatria, karena hanya tinggal menunggu sidang pemeriksaan saksi mahkota. Oleh karena itu, Majelis Hakim menunda sidang Agus pada Kamis pekan depan.
"Untuk terdakwa Agus sidang akan dibuka kembali minggu depan pada tanggal 15 Desember 2022," kata Suhel.
Diketahui, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total tujuh terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas perkara dugaan tindakan obstruction of justice atas kematian Brigadir J.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Bak Ratu dan Raja Sehari, 100 Pasangan Nikah Massal Ditawari Bulan Madu di Rumah Wali Kota Palembang
Sebanyak seratus pasang pengantin mengikuti nikah massal oleh Pemerintah Kota Palembang.
Baca Selengkapnya


Ustaz Maulana Siapkan Fisik dan Niat Syiar Saat Syuting 'Islam Itu Indah' di Mekkah
Ustaz Maulana sedang mempersiapkan fisik dan niat untuk berdakwah di kota Mekkah dan Madinah.
Baca Selengkapnya


Cerita Eks Panglima TNI Diajak Kepsek ke Tukang Cukur Gara-Gara Rambut Gondrong, Awalnya PD Ditraktir Sarapan
Moeldoko menceritakan kisah masa lalunya saat ia anak-anak dan mendapatkan hukuman dari kepala sekolah karena berambut gondrong.
Baca Selengkapnya


Kekhawatiran Ganjar akan Pemilih Muda yang Lebih Tertarik Gimmick
Pemilih pemula tidak tertarik dengan visi-misi hingga program dari calon pemimpin.
Baca Selengkapnya


Ganjar Respons Kebocoran Data KPU: TPN Juga Terus Memantau
KPU diminta segera memperbaiki masalah tersebut. Dampaknya dapat menimbulkan sentimen negatif.
Baca Selengkapnya

Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi
Erwin Aksa menyampaikan masih banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat Jakarta.
Baca Selengkapnya

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cilincing, Diduga Tewas Sejak Sepekan
"Korban diduga meninggal dunia sudah kurang lebih dari 1 minggu," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando
Baca Selengkapnya

Mengenang Satu Tahun Bencana Gempa Cianjur 'Alhamdulillah' Kondisi Rumahnya Megah-megah
Usai satu tahun waktu berselang sejak terjadinya gempa Cianjur 2022, kini kondisi rumah-rumah warga cukup mengejutkan. Begini potretnya.
Baca Selengkapnya

Jenderal Bintang Dua Polisi Diapit Dua Perwira Muda Anak Mantan Kapolri
Bukan sosok sembarangan, dua perwira yang mengapit jenderal bintang dua Polri ini merupakan putra mantan Kapolri.
Baca Selengkapnya

Pernah Ditipu, Ini Kisah Perjuangan Juragan Tahu Pedas Merintis Bisnis Kuliner hingga Sukses
“Untuk yang ingin memiliki usaha, intinya mulai saja. Karena usaha itu tidak perlu banyak teori"
Baca Selengkapnya

Harga Telur Hingga Minyak Goreng di Jakarta Stabil per Hari ini, Harga Cabai Masih Tinggi
Mendag Zulhas mengatakan harga kebutuhan pokok di Jakarta cenderung stabil.
Baca Selengkapnya

Momen Spesial Tribrata Putra Sambo Foto Bareng Letjen TNI Berdarah Kopassus
Di momen spesial wisudanya, Tribrata putra Ferdy Sambo sempat mengabadikan foto bersama Letjen TNI berdarah Kopassus. Siapakah dia?
Baca Selengkapnya