Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang dengan agenda pemeriksaan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Kamis (8/12) hari ini.
Sedianya, Sambo dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Namun ditunda menadi pekan depan.
"Untuk saksi mahkota (Ferdy Sambo, red) nanti setelah selesai saksi fakta untuk perkara yang saat ini adalah (terdakwa, red) Hendra," ujar Hakim Ketua, Ahmad Suhel, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
"Jadi saksi mahkota mulai minggu depan. Gitu ya," sambungnya.
Dikarenakan pemeriksaan Sambo sebagai saksi mahkota batal, maka agenda persidangan terdakwa Hendra Kurniawan hari ini mendengarkan saksi fakta yakni Sekretaris Pribadi (Sespri) Kadiv Propam, Novianto Rifai dan M. Rafli.
Sementara untuk terdakwa Agus Nurpatria, karena hanya tinggal menunggu sidang pemeriksaan saksi mahkota. Oleh karena itu, Majelis Hakim menunda sidang Agus pada Kamis pekan depan.
"Untuk terdakwa Agus sidang akan dibuka kembali minggu depan pada tanggal 15 Desember 2022," kata Suhel.
Diketahui, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total tujuh terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas perkara dugaan tindakan obstruction of justice atas kematian Brigadir J.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga:
Hakim Sidang Ferdy Sambo Dilaporkan Kuat Ma'ruf ke KY, Ini Respons PN Jaksel
KY Terima Laporan Kuat Ma'ruf atas Dugaan Etik Hakim Wahyu Iman Santosa
Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Wahyu Iman Santosa ke KY
Nada Tinggi Kuat Ma'ruf saat Ingatkan Jenderal Polisi Angkatan Kapolri di Sidang
Demokrat Tak Lagi Ngotot AHY Harus jadi Cawapres Anies
Sekitar 8 Menit yang laluPeriksa Lukas Enembe, KPK Dalami Bukti Dokumen Sudah Disita
Sekitar 19 Menit yang laluSumur Minyak di Siak Meledak, 1 Pekerja PT BSP Tewas dan 4 Lainnya Alami Luka Bakar
Sekitar 20 Menit yang laluPolri Kembangkan CCTV Canggih yang Dapat Deteksi Wajah DPO hingga Teroris
Sekitar 26 Menit yang laluBendung Katulampa Kering, Tinggi Muka Air 0 Sentimeter
Sekitar 27 Menit yang laluIndeks Pertumbuhan Pertanian Meningkat di Kawasan Food Estate Kalimantan Tengah
Sekitar 43 Menit yang laluTinggalkan PSI, Rian Ernest Umumkan Gabung Golkar DKI Jakarta?
Sekitar 46 Menit yang laluPerppu Cipta Kerja Mudahkan Pelaku Usaha Sektor Pertanian Mendapatkan Izin Usaha
Sekitar 47 Menit yang laluNasib Jalur Puncak II di Pengujung Kepemimpinan Ade Yasin-Iwan Setiawan
Sekitar 54 Menit yang laluAirlangga Ungkap Ada Kejutan di Hari Rabu, Kode Reshuffle Kabinet?
Sekitar 1 Jam yang laluKPK Minta Menkes Budi Laporkan Praktik Jual Beli Rekomendasi Dokter
Sekitar 1 Jam yang laluPenganiaya Balita di NTT Ditangkap: Ternyata Tante Korban
Sekitar 1 Jam yang laluPKS Tegaskan Dukung Anies Capres 2024 Tanpa Syarat Harus jadi Cawapres
Sekitar 1 Jam yang laluNgaku Aparat Keamanan, Sopir di Bali Rampok dan Telanjangi Remaja
Sekitar 1 Jam yang laluCara Polisi Tangkap Pencuri Lagi Tidur Bikin Ngakak, Bisik-Bisik 'Sini Pakai Baju'
Sekitar 40 Menit yang laluTop News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
Sekitar 2 Jam yang laluPotret Krishna Murti Masih AKBP Berpetualang di Gurun Pasir, Bekalnya Cuma Roti & Air
Sekitar 3 Jam yang laluPotret Kombes Endra Zulpan Jadi Saksi Pernikahan Juliet Sabrina & Muhammad Rizka
Sekitar 4 Jam yang laluWajah Kuat Maruf Mendengar Pembacaan Duplik oleh Penasihat Hukum
Sekitar 9 Menit yang laluBacakan Duplik, Kuat Maruf Tetap Minta Dibebaskan
Sekitar 1 Jam yang laluSidang Vonis Kuat Ma'ruf Digelar 14 Februari 2022
Sekitar 1 Jam yang laluSebut Kuat Tahu Putri & Yosua Selingkuh, Jaksa Dinilai Berimajinasi Bak Susun Novel
Sekitar 2 Jam yang laluWajah Kuat Maruf Mendengar Pembacaan Duplik oleh Penasihat Hukum
Sekitar 9 Menit yang laluBacakan Duplik, Kuat Maruf Tetap Minta Dibebaskan
Sekitar 1 Jam yang laluSidang Vonis Kuat Ma'ruf Digelar 14 Februari 2022
Sekitar 1 Jam yang laluSebut Kuat Tahu Putri & Yosua Selingkuh, Jaksa Dinilai Berimajinasi Bak Susun Novel
Sekitar 2 Jam yang laluWajah Kuat Maruf Mendengar Pembacaan Duplik oleh Penasihat Hukum
Sekitar 9 Menit yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 19 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 21 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 5 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami