Merdeka.com - Terdakwa Putri Chandrawathi membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1). Nota pembelaan Putri Candrawathi diberi judul 'Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami.'
"Sekalipun dalam kejatuhan yang sangat dalam saat ini, saya tetap bersyukur. Tuhan memberikan kekuatan luar biasa hingga saya mampu menghadapi semua ini dan sekarang bisa membacakan di depan Majelis Hakim yang mulia dan masyarakat yang menyaksikan persidangan ini," tutur Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Membacakan sebuah surat, sebuah nota pembelaan pribadi. Semoga, pembelaan ini dapat didengar secara utuh dan dipertimbangkan dengan jernih sebelum terlalu jauh menghakimi Saya atas segala tuduhan kesalahan yang tidak pernah Saya lakukan," sambung Putri.
Kepada majelis hakim, Putri mengaku berupaya keras menulis nota pembelaan hasil dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujat jutaan tuduhan, stigma, serta fitnah atas peristiwa yang tidak pernah dilakukan.
"Sebuah Nota Pembelaan seorang Ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada," ujar di.
Putri mengatakan, menulis nota pembelaan membawa ingatan kepada orang-orang tersayang, khususnya anak-anak di rumah, suami yang ditahan di Mako Brimob, hingga orangtua dan seluruh sahabat yang juga ikut merasakan perasaannya.
"Namun, lebih dari itu, coretan pena di lembar-lembar kertas putih ini berulang kali saya rasakan seperti irisan luka yang disobek paksa kembali dan seperti pisau yang disayatkan lagi pada perih yang belum pernah sembuh hingga saat ini. Berkali-kali. Yaitu, ketika saya harus menjelaskan apa yang terjadi pada sore hari di rumah Kami di Magelang, 7 Juli 2022 lalu," ujar Putri.
"Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu Kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang Kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan Kami yang ke-22. Di sisi lain, jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepada saya," kata Putri dengan terbata-bata.
Jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menghukum istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1).
Jaksa menilai, Putri Candrawathi terbukti meyakinkan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa mengatakan, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 telah terpenuhi berdasarkan hukum.
Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. Ia dinilai ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J dan tidak berusaha mengingatkan dan menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.
Baca juga:
Tangkis Tuntutan Jaksa, Bharada E dan Putri Candrawathi Hari Ini Bacakan Pleidoi
Suara Hati Ferdy Sambo: Frustasi, Hidup Sepi dan Suram, Dituduh Penjahat Besar
Ekspresi Ferdy Sambo Ungkap Rasa Kecewa hingga Kesuraman Hidupnya di Sidang Pledoi
Derai Air Mata Ricky Rizal di Sidang Pledoi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Sambo: Cerita Tembak Menembak untuk Lindungi Istri Dilecehkan dan Richard dari Pidana
Ferdy Sambo Ungkap Penyesalan di Pleidoi: Tiap Waktu, Rasa Salah Tak Pernah Berhenti
Advertisement
Dapat Restu Maju Pilwalkot Bandung, Atalia Praratya Sudah Ditawari Jadi Kader Parpol
Sekitar 22 Menit yang laluJokowi Bantah Pertemuan dengan Surya Paloh Bahas Anies: Apa Urusannya Presiden?
Sekitar 32 Menit yang laluJelang Satu Abad NU, Cak Imin Hadiri Ijtima Ulama Nusantara Bareng Ulama se-NTB
Sekitar 33 Menit yang laluJokowi ke PSI: Harus Memiliki Diferensiasi, Jangan Jadi Followers
Sekitar 48 Menit yang laluJokowi Bicara Reshuffle Kabinet: Kinerja Menteri Perlu Dievaluasi & Ada Sisi Politik
Sekitar 55 Menit yang laluJokowi Jelaskan Dua Menteri NasDem Tidak Ikut Rapat soal Beras
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi soal Reshuffle Kabinet: Besok Rabu Pon, Tunggu Aja
Sekitar 1 Jam yang laluRidwan Kamil Restui Atalia Praratya Maju Pilwalkot Bandung
Sekitar 1 Jam yang laluSatu Abad NU, Ganjar Ajak Nahdliyin Jaga Kerukunan & Majukan Kehidupan Berbangsa
Sekitar 1 Jam yang laluJenazah Diduga Polisi Korban Jembatan Gantung Ditemukan
Sekitar 1 Jam yang laluGabung Golkar, Rian Ernest Terinspirasi Ridwan Kamil
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi di HUT ke-8 PSI: Harus Optimis Masuk Senayan di 2024, Jangan Pesimis
Sekitar 1 Jam yang laluTerima 1.000 Dosis, Padang Targetkan Vaksinasi PMK Capai 70 Persen
Sekitar 1 Jam yang laluKasus KDRT, Bripka HK Dipecat dari Polri
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Tewas di Polres Kepulauan Seribu, Penyebab Kematian Masih Misterius
Sekitar 5 Jam yang laluCara Polisi Tangkap Pencuri Lagi Tidur Bikin Ngakak, Bisik-Bisik 'Sini Pakai Baju'
Sekitar 9 Jam yang laluTop News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
Sekitar 12 Jam yang laluPotret Krishna Murti Masih AKBP Berpetualang di Gurun Pasir, Bekalnya Cuma Roti & Air
Sekitar 12 Jam yang laluPotret Kombes Endra Zulpan Jadi Saksi Pernikahan Juliet Sabrina & Muhammad Rizka
Sekitar 13 Jam yang laluPria Tewas dalam Selokan di Pesanggrahan Diduga Punya KTA PDIP, Ini Kata Polisi
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Pengakuan Sugeng, Bawa Nama 'Bapak' Diduga Polisi di Kasus Mahasiswi Cianjur
Sekitar 1 Hari yang laluPerwira Polisi 'Habis' Disiram Air oleh Rekan Sampai Tak Berkutik, Endingnya Seru
Sekitar 1 Hari yang laluKapolda Metro Bentuk TGPF Usut Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Sekitar 1 Hari yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 3 Jam yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 4 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 6 Jam yang laluLIVE STREAMING: Sidang Ricky Rizal Tanggapi Replik Jaksa Hari Ini
Sekitar 6 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 3 Jam yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 4 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 6 Jam yang laluLIVE STREAMING: Sidang Ricky Rizal Tanggapi Replik Jaksa Hari Ini
Sekitar 6 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 3 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 6 Jam yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 7 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 6 Hari yang laluTren Positif Persib di BRI Liga 1 Berlanjut, Luis Milla: Masih Ada yang Harus Dibenahi
Sekitar 56 Menit yang laluUnbeaten di Tangan Luis Milla, Persib Tembus 3 Besar Klub Asia Paling Populer di Instagram
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami