Merdeka.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap detik-detik saat dirinya dipanggil Ferdy Sambo untuk melakukan eksekusi penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berawal dari kedatangannya bersama rombongan Putri Candrawathi dari Magelang, dia dipanggil melalui Ricky Rizal untuk naik ke lantai tiga di rumah pribadi jalan Saguling, pada Jumat (8/7) lalu.
"Pak FS ini bilang ke saya 'Kamu tahu enggak, ada kejadian apa di rumah saya (Magelang)? Saya bilang siap saya tidak tahu bapak. Tidak lama kemudian ibu PC datang dan duduk di samping Pak FS di sofa panjang," kata Bharada E saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
"Baru dia (Ferdy Sambo) bilang, (sambil) nangis yang mulia, 'Yosua sudah melecehkan ibu'. Dengar itu saya kaget, takut juga yang mulia, karena posisinya kami yang ajudan yang ada di Magelang saat itu," tambah Bharada E.
Meski tak mengetahui apakah benar terjadi pelecehan di Magelang, Bharada E tanpa berkata-kata tetap mendengarkan cerita Sambo yang didampingi Putri.
"Kurang ajar ini, kurang aja, dia sudah tidak menghargai saya. Dia menghina martabat saya. Dia (Ferdy Sambo) bicara sambil emosi, mukanya merah. Jadi setiap habis bicara, dia ada sisi diam untuk menangis dan dia (Ferdy Sambo) bilang memang harus dikasih mati anak itu," terang Bharada E.
Setelah menceritakan soal dugaan pelecehan, Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J. Ferdy Sambo juga menjamin keselamatan Bharada E.
"Saya mikir, saya diam kaget juga. Dia bilang 'Nanti kau yang tembak Yosua ya, karena kamu yang tembak Yosua, saya yang akan bela kamu. Kalau saya yang tembak, tidak ada yang bela kita'," kata Bharada E.
Bharada E mengaku kala itu tidak bisa mengelak atau menolak. Usai meminta menembak Brigadir J, Ferdy Sambo menjelaskan skenario palsu kematian anak buahnya.
"Jadi nanti skenarionya ibu PC dengan Yosua, ibu dilecehkan Yosua, baru ibu terlihat. Kamu dengar kamu respons, Yosua Ketahuan, Yosua tembak, kamu balas tembak," ujar Bharada E sambil tirukan ucapan Sambo kala itu.
"Saya kaget, saya disuruh bunuh orang ini, saya kaget saya takut sudah kacau pikiran saya ini tertekan saya ini. Kamu aman, jangan takut karena posisinya, kamu itu bela ibu (PC)," tambah Bharada E.
Saat itu, lanjut Bharada E, Ferdy Sambo mengatakan skenario baku tembak bisa menjadi alasan untuk membela diri.
"Yang kedua kamu bela diri, jadi kamu aman, kau tenang saja. sambil dia menceritakan itu sempat ngobrol dengan ibu (PC)," jelasnya.
Advertisement
Sebelumnya dalam Dakwaan JPU menjelaskan berawal dari kepulangan rombongan Putri Candrawathi dari Magelang ke Jakarta yang tiba pada pukul 15.40 Wib, Jumat 8 Juli 2022 di rumah pribadi, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang mana telah ditunggu Ferdy Sambo.
"Peristiwa yang dialaminya (Putri Candrawathi) di Magelang, bahwa dirinya mengaku telah dilecehkan oleh Korban Nopriansyah Yosua, mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah," kata jaksa dalam dakwaannya.
Namun demikian, JPU menyebut dengan pengalaman dan kecerdasannya Mantan Kadiv Propam Polri itu lantas bisa menahan amarahnya untuk selanjutnya menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang berlangsung singkat.
"Dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa Ferdy Sambo. Berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban," katanya.
Langkah Sambo awalnya memanggil ajudannya, Bripka RR alias Ricky Rizal untuk bertanya tentang kejadian yang berada di Magelang. Namun dijawab, Bripka RR dengan tidak mengetahui apa kejadian yang terjadi disana.
"'Tidak tahu pak', kemudian Terdakwa Ferdy Sambo berkata lagi 'Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua", selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dengan berkata: "kamu berani nggak tembak Dia (YOSUA)?", dijawab oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO 'tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak'," kata jaksa sambil tirukan percakapan mereka.
"Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada Saksi Ricky Rizal "tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga", dan perkataan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh Saksi Ricky Rizal sebagaimana jawaban sebelumnya," tambahnya.
Karena tidak ada bantahan, Sambo lantas meminta Bripka RR untuk memanggil Bharada E alias Richard Eliezer. Dimana tidak ada niat dari Bripka RR untuk menghentikan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Menemui Sambo yang sudah duduk di sofa panjang ruang keluarga lantai tiga, Bharada E lantas diceritakan terkait pelecehan yang dialami istrinya Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang secara sepihak.
"Setelah itu Saksi Richard Eliezer yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Terdakwa Ferdy Sambo di saat yang sama itu juga didengar saksi Putri yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Terdakwa Ferdy Sambo," katanya.
Sehingga mereka lantas terlibat dan mendukung niat membunuh Brigadir J, dengan Sambo yang menanyakan keberanian Bharada E untuk menembak Brigadir J
"Berani kamu tembak Yosua?", atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya "siap komandan," katanya.
Dengan begitu, Sambo langsung menyiapkan senjata api yang bakal dipakai Bharad E mengeksekusi Brigadir J memakai Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya. Di rumah dinas komplek perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pukul 17.10 Wib.
Setelah itu proses eksekusi pun berlangsung dengan skenario adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pun terjadi. Yang ditengarai pelecehan terhadap Putri di rumah dinas.
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa. [tin]
Baca juga:
Bharada E Takut Tolak Perintah Ferdy Sambo: Pangkat Saya Bagai Langit dan Bumi
Bharada E Mengaku Mimpi Buruk Selama 3 Pekan, Didatangi Brigadir J
Ferdy Sambo Kesal dengan Brigadir J: Harus Dikasih Mati Anak Itu!
Bharada E Ungkap Ada Perempuan Menangis Keluar dari Rumah Bangka Ferdy Sambo
Saksi: Ferdy Sambo Tempramen, Mobil Nyaris Disenggol Motor Marah
Advertisement
Tabrak Bumper Mobil Lain, Pegawai Bank Riau Kejang Lalu Tewas
Sekitar 1 Jam yang laluViral Bapak asal Semarang 14 Hari Cari Dua Anaknya di Bali
Sekitar 2 Jam yang laluBeli BBM Subsidi di Payakumbuh Gunakan Kode QR, Segera Berlaku untuk Seluruh Sumbar
Sekitar 2 Jam yang laluWanita di Mobil Audi Penabrak Mahasiswi Punya Hubungan Istimewa dengan Polisi
Sekitar 2 Jam yang laluSudirman Said: Anies Baswedan Bakal Capres Pertama Dapat Dukungan Cukup
Sekitar 2 Jam yang laluKiai di Jember Jadi Tersangka Pencabulan Ditinggal Pengacara
Sekitar 3 Jam yang laluDicekoki Miras, Pelajar Diperkosa Pacar dan Temannya
Sekitar 3 Jam yang laluGunung di Bali Akan Dijadikan Kawasan Suci, Wisatawan Dilarang Mendaki Sembarangan
Sekitar 3 Jam yang laluPKS Dukung Anies Baswedan Jadi Capres, Ini Alasannya
Sekitar 3 Jam yang laluPBNU Kecewa PKB Gunakan Mars 1 Abad
Sekitar 3 Jam yang laluBobol Puskesmas, Resedivis Simpan Perhiasan Hasil Pencurian di Dapur
Sekitar 4 Jam yang laluTruk Tangki Angkut 15 Ton Solar Ilegal Diamankan Polisi, Dua Orang Ditangkap
Sekitar 4 Jam yang laluPolisi Pastikan Video Penculikan Anak di Pekanbaru Hoaks
Sekitar 4 Jam yang laluIni Strategi Sandiaga Dorong UMKM Melek Digital Demi Tingkatkan Omzet
Sekitar 5 Jam yang laluPria Tewas dalam Selokan di Pesanggrahan Diduga Punya KTA PDIP, Ini Kata Polisi
Sekitar 11 Jam yang laluVIDEO: Pengakuan Sugeng, Bawa Nama 'Bapak' Diduga Polisi di Kasus Mahasiswi Cianjur
Sekitar 11 Jam yang laluPerwira Polisi 'Habis' Disiram Air oleh Rekan Sampai Tak Berkutik, Endingnya Seru
Sekitar 15 Jam yang laluKapolda Metro Bentuk TGPF Usut Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 8 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tuding Pengacara Berbohong, Jelas & Nyata Putri Ikut Perencanaan
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 8 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tuding Pengacara Berbohong, Jelas & Nyata Putri Ikut Perencanaan
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: Wajah Garang Jaksa Baca Replik, Tegaskan Hargai Putri Bak Bunda Maria
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 8 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 10 Jam yang laluAlasan JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui: Pertimbangkan Peran Sebagai Eksekutor
Sekitar 11 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 17 Jam yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 5 Hari yang laluBRI Liga 1: Pencetak Gol Persebaya Merata di Semua Lini, Aji Santoso Berharap Konsistensi
Sekitar 4 Jam yang laluHasil dan Klasemen BRI Liga 1, Senin 30 Januari 2023: Tikung Persib, PSM Pepet Persija di Puncak
Sekitar 4 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami