Sambangi KPK, Todung sebut kasus e-KTP korupsi multi partai
Merdeka.com - Pakar hukum pidana, Todung Mulya Lubis menyebut kasus dugaan korupsi megaporyek e-KTP melibatkan multi parta di DPR RI. Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Sumatera Utara ini juga menambahkan, kasus tersebut cukup menggambarkan negara dalam kondisi darurat korupsi.
"Kasus e-KTP ini membuktikan bahwa korupsi ini betul-betul multi sektoral, multi fraksi, multi partai. Menurut saya kita ada dalam krisis," kata Todung di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4).
Todung menyambangi gedung KPK bersama dengan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko dan mantan anggota Pansel Pimpinan KPK, Betti Alisjahbana. Ketiganya, berencana menemui pimpinan KPK.
Menurutnya, penanganan kasus rasuah e-KTP sedikit terganggu dengan adanya wacana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang tengah digodok DPR. Melalui Badan Keahlian DPR (BKD), mereka tengah melakukan sosialisasi draf revisi UU 30/2002 tentang KPK ke sejumlah perguruan tinggi.
"Kita lihat revisi itu potensial untuk melemahkan KPK. Akan membuat KPK mandul, akan membuat KPK tak efektif memberantas korupsi yang masih menjadi penyakit utama," ujar dia.
Tak hanya itu, Todung menyatakan jika revisi UU KPK baik oleh DPR atau pemerintah tidak tepat. Hal itu merujuk dari indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2016 yang hanya mendapat nilai 37 poin dengan skala angka 0 sampai 100,
"Tapi kalau IPK kita masih di bawah 50 dan masih banyak kasus mega korupsi, seperti e-KTP, menurut saya tidak pada tempatnya revisi itu dilakukan," katanya.
Ditegaskan Todung, pada kesempatan ini, dia bersama rekan-rekannya bakal memberikan dukungan kepada pimpinan KPK terkait upaya-upaya pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
"Kita akan memberikan dukungan moral ke KPK. Semua upaya melemahkan KPK harus di lawan. Dan KPK tak bisa melawan sendirian, KPK harus didukung semua masyarakat yang komit melawan korupsi," tuntas Todung.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi nama acara tersebut Paku Integritas.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ribka akan diperiksa di Gedung Merah Putih. Saat ini, Ribka sudah hadir.
Baca Selengkapnya