Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Abraham Samad mengkritik pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) pada sehari menjelang pelaksanaan pemilihan presiden 2014. Menurut dia, perbaikan beleid itu sengaja dibuat guna menjegal pemberantasan korupsi.
Samad menilai, revisi UU MD3 justru menghalangi proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Utamanya pengesahan ihwal pemeriksaan anggota DPR terlibat tindak pidana mesti seizin presiden. Hal itu menjadi permasalahan buat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
"Padahal korupsi di negeri ini sudah sangat marak sehingga diperlukan tindakan yang progresif. Bukan justru membuat aturan yang melemahkan pemberantasan korupsi," kata Samad melalui pesan singkat, Kamis (10/7).
Apalagi, lanjut Samad, dengan mengesahkan UU MD3 terbukti lembaga legislatif dan eksekutif tidak menunjukkan itikad baik buat membenahi negara dari tindak pidana korupsi. "Karena kalau UU MD3 memuat aturan tentang itu, berarti DPR dan pemerintah tidak punya keinginan memberantas korupsi secara sungguh-sungguh," lanjut Samad.
Namun, Samad yakin UU MD3 tak bakal mempan menghadapi lembaganya, lantaran Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan produk hukum mengatur tindak pidana khusus (lex specialis). Dengan kata lain, kepolisian, kejaksaan, dan KPK bisa potong kompas tanpa perlu izin presiden jika memeriksa anggota DPR berurusan dengan perkara korupsi.
"UU Tipikor dan KPK tetap lex specialis, sehingga pemeriksaan anggota DPR tidak perlu izin presiden," lanjut Samad.
Dalam revisi UU MD3 pada Pasal 220 ayat 1 tercantum aturan, 'Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis presiden.'
Sementara itu dalam rapat paripurna Selasa lalu, parlemen sepakat menghapus pasal 2 berbunyi, 'Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan.'
Dengan kata lain dikhawatirkan adanya kongkalikong antara pemerintah dan parlemen dalam proses penegakan hukum, utamanya terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Diperkirakan bisa saja presiden mengulur pemberian izin pemeriksaan itu sehingga proses hukumnya terkatung-katung. [tyo]
Baca juga:
Fahri Hamzah: Kalau PDIP fair, yang jadi ketua DPR itu Karolin
Merasa dirugikan, PDIP gugat UU MD3 ke MK
Jokowi tak takut dihadang koalisi Prabowo di DPR
Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Selokan Semarang
Sekitar 2 Jam yang laluRatusan Wisatawan Mancanegara Dideportasi dari Bali Sejak Januari 2023
Sekitar 2 Jam yang laluPemuda Tewas di Kamar Hotel Samarinda Usai Pesta Miras
Sekitar 3 Jam yang laluPolisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Tol Cibitung-Cilincing
Sekitar 3 Jam yang laluPolisi Diserang Warga Saat Tangkap Bandar Narkoba di Sidrap Sulsel
Sekitar 4 Jam yang laluPDIP Bakal Bentuk Kantor Pusat Koordinasi Relawan Ganjar
Sekitar 4 Jam yang laluBaru Selesai Dibangun, Jalan di Perbatasan Timor Leste Rusak
Sekitar 5 Jam yang laluBayi Laki-Laki Ditemukan Bersama Sepucuk Surat dan Kalung Emas di Bekasi
Sekitar 5 Jam yang laluMahfud MD Minta Polisi Selidiki Sumber Denny soal Putusan MK Proporsional Tertutup
Sekitar 5 Jam yang laluTiga Pekerja di Kudus Tewas Tertimbun Longsor Saat Perbaiki Talud Setinggi 12 Meter
Sekitar 5 Jam yang laluKunjungi Banten, Ganjar Pranowo Sowan ke Abuya Muhtadi
Sekitar 6 Jam yang laluSBY soal PK Moeldoko: Jika Keadilan Tak Datang, Kita Berhak Perjuangkan
Sekitar 6 Jam yang laluAyah Siswa Tewas Jatuh dari Lantai Delapan Temukan Kejanggalan Pesan WA Anaknya
Sekitar 6 Jam yang laluSBY soal Proporsional Tertutup di Pemilu 2024: Bisa Menimbulkan 'Chaos' Politik
Sekitar 6 Jam yang laluTak Cuma Komandan Pasukan HUT RI Istana, Polisi Penjual Pecel Ayam juga Pasukan PBB
Sekitar 2 Hari yang laluTuruti Keinginan Anak, Bapak Ini Nekat Cegat Mobil Patroli Polisi di Pingir Jalan
Sekitar 2 Hari yang laluIni Jenderal Polisi Pendiri Brimob, Pernah Protes Pengangkatan Kapolri dan Diasingkan
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Perintah Mahfud! Kapolda Gerak Penahanan Wanita Korban KDRT Ditangguhkan
Sekitar 2 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 6 Hari yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluIndonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 6 Jam yang laluVaksin Influenza pada Ibu Hamil Bisa Berikan Kekebalan Tubuh pada Janin
Sekitar 3 Hari yang laluKalah dari Persebaya, Bali United Tak Agendakan Uji Coba Lagi Sebelum Melawan PSM
Sekitar 4 Jam yang laluCari Suasana Baru, Persib Lanjutkan TC di Yogyakarta
Sekitar 6 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami