Salahi izin, bangunan 4 lantai di Jalan Sangkuriang Bandung disegel
Merdeka.com - Sebuah bangunan empat lantai yang berada di Jalan Sangkuriang 6 A, kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, disegel oleh petugas Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung. Bangunan yang rencananya dijadikan kafe itu disegel petugas lantaran tidak sesuai dengan peruntukan izin.
Penyegelan bangunan dipimpin langsung oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Sebelum disegel, bersama sejumlah petugas dari distarcip, Satpol PP dan kecamatan, Ridwan Kamil meninjau ke setiap lantai bangunan gedung yang berjumlah empat lantai.
Dari inpeksi mendadak itu sejumlah ruangan tampak masih kosong. Ada juga para pekerja bangunan yang masih menyelesaikan pekerjaannya terhadap bangunan tersebut.
"Ini salah satu contoh pelanggaran bangunan di Jalan Sangkuriang 6 A ini. IMB (izin mendirikan bangunan)-nya rumah tinggal tiga lantai, ternyata sekarang tidak rumah tinggal dan tidak tiga lantai, dia empat lantai dan berubah menjadi fungsi jasa," ujar Ridwan di sela penyegelan, Kamis (29/9).
Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, sesuai Rencana Detail Tata Tuang (RDTR) Kota Bandung yang baru, bangunan itu sebetulnya diperbolehkan untuk berubah fungsi. Namun dengan catatan sesuai dengan fungsi tata ruang yang tertuang di RDTR.
"Jadi kalau perubahan fungsinya karena tata ruang baru membolehkan, saya kira tidak ada masalah. Tapi bangunan ini hanya tiga lantai berarti lantai keempatnya yang melanggar harus dihancurkan. Jadi sanksinya ada penghancuran lantai empat, tidak ada kompromi, bangunan hanya tiga lantai sesuai kepadatan dan aturan yang ada," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Emil, aturan lain yang dilanggar yakni terkait koefisien dasar bangunan dan koefisien dasar hijau (KDH) bangunan. "Nah itu dia juga melanggar. Jadi sedang dicari sanksinya seperti apa antara lain salah satu opsinya bisa membeli tanah di daerah yang memadai dengan dijadikan RTH sebagai kompensasi. Mudah-mudahan jadi pelajaran, di Kota Bandung jangan macam-macam, pasti kami akan sikat," ungkapnya.
Dengan adanya penyegelan ini lanjut Emil menjadi pelajaran bagi masyarakat yang akan mendirikan bangunan harus sesuai dengan peruntukan izin. "Silakan berbisnis dan berinvestasi di Kota Bandung tapi syaratnya hanya satu, sesuai aturan," kata dia.
Lebih lanjut Emil mengatakan, pemilik bangunan dapat menggunakan bangunan ini, asalkan melakukan pembongkaran terlebih dahulu lantai empat bangunan. "Jadi bisa digunakan lagi, kalau bangunan lantai empat dibongkar dan dia mengkompensasi dengan RTH yang diambil di sini. Ada penggantian untuk RTH, tapi yang utamanya pembongkaran," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daya Tarik Situ Datar Pangalengan untuk Liburan Akhir Tahun, Ngadem di Pinggir Danau yang Dikelilingi Kebun Teh
Suasana syahdunya dijamin mampu melengkapi suasana libur akhir tahun di Bandung.
Baca SelengkapnyaSyahdunya Jalan-jalan Malam di Jalan Braga Bandung, dari Menilik Indahnya Bangunan Peninggalan Belanda sampai Nikmati Bacang
Berkunjung ke Jalan Braga tak afdol jika tidak menikmati keindahan arsitektur gedung dan menikmati bacang panas.
Baca SelengkapnyaBanting Tulang KopraL TNI Pulang Dinas Langsung Jualan Es di Pinggir Jalan, Laris Banget Sehari Habis 1000 Gelas
Bukannya istirahat, selepas dinas ia masih harus mengurus usaha sampingan berjualan es tersebut di pinggir jalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kafe di Lembang Ini Bawa Suasana Bandung Tahun 1800-an, Dulunya Rumah Pengusaha Susu Eropa Paling Sukses
Berbagai menu lezat dengan latar tempat yang penuh kisah di Piknik Kopi dijamin akan memberi kesan berbeda saat berkunjung ke “lantai dua” Bandung.
Baca SelengkapnyaBangunan Tua di Pelosok Wonogiri Ini Diduga Peninggalan Kiai Tunggul Wulung, Begini Penuturan Sesepuh Setempat
Bangunan ini dalamnya kosong. Dibersihkan setahun sekali pada momen hari-hari besar.
Baca SelengkapnyaRestorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Telan Biaya Rp22,2 Miliar, Heru Budi Ungkap Bagian yang Diperbaiki
Proyek tersebut berada di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi
Dilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!
Baca SelengkapnyaMenengok Lebih Dekat Lokasi Sekeluarga Bunuh Diri Lompat dari Lantai 22 Apartemen di Penjaringan
Polisi masih mendalami motif sekeluarga itu bunuh diri. Pengakuan tetangga mereka dalam kesulitan ekonomi.
Baca SelengkapnyaSosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca Selengkapnya