Salah Satu Tim Hukum Rizieq Syihab Disebut Ikut Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Polisi mengamankan sejumlah orang yang hendak menyaksikan persidangan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6). Salah satu orang ditangkap penasihat hukum Rizieq Syihab bernama Kurnia.
"Iya bu Kurnia ditangkap," kata Penasihat hukum Rizieq Syihab, Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi, Kamis (24/6).
Sugito mengatakan, Kurnia masuk ke dalam 80 penasihat hukum yang diajukan kepada majelis hakim untuk membantu Rizieq Shihab menghadapi kasus dugaan pelanggaran protokol Kesehatan di Petamburan dan Megamedung, serta kasus tes usap di RS Ummi, Bogor.
"Iyaa, bu Kurnia bagian Lawyer habib. Kurnia semua ikut dari kasus Petamburan, Megamendung dan RS Ummi. Itu kan banyak ada 80 pengacara salah satunya bu Kurnia itu," terang dia.
Sugito mengaku tak mengetahui secara persis alasan pihak kepolisian turut memboyong Kurnia ke kantor polisi. Yang jelas, pihaknya akan bersikap terkait hal ini.
"Kita akan urus, dia kan lawyer dia punya hak untuk hadir di persidangan. Ada alasan apa kok sampe ditangkap," terang dia.
Terpisah, Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma menerangkan, pihaknya mengamankan 200 orang lebih pada saat persidangan Rizieq Shihab berlangsung.
Satria menambahkan, mereka semua sedang menjalami pemeriksaan di Polres Metro Jaktim. Satria tak menepis, dari 200 orang itu tidak hanya laki-laki tapi ada juga wanita.
"Ada juga memang ibu-ibu yang diamankan. Sekarang masih pendataan karena memang kan cukup banyak kalau tidak salah sudah lebih dari 200 orang yang kita amankan," ucap dia saat dihubungi.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaMomen Lucu Niat Baik Anggota Polisi Bagi-Bagi Takjil Malah Dikira Razia, 'Enggak Ada yang Mau Lewat'
Polisi bagi-bagi takjil di jalan tapi tidak ada yang mau ambil lantaran dianggap razia.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Pembunuh Pria yang Mayatnya Dicor di Bandung, Motif Sakit Hati Upah Belum Dibayar
Jenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca SelengkapnyaPengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma
Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca SelengkapnyaAnggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya
Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaKisah Pensiunan Irjen Polisi Tak Punya Orang Dalam & Bermimpi, Ternyata Jadi Kapolda di Kampung Halaman
Kisah Irjen (Purn) Fakhrizal ketika bertugas di kepolisian.
Baca Selengkapnya